Sukses

Penyuap Gubernur Kepri Dituntut 2 Tahun Penjara Denda 50 Juta

Terdakwa mengakui perbuatannya telah memberi suap ke Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Liputan6.com, Jakarta - Nelayan bernama Abu Bakar dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Dia dianggap bersalah menyuap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun terkait penandatanganan izin Prinsip Pemanfaaatan Ruang Laut.

"Menuntut terdakwa Abu Bakar dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 50 juta, atau subsider 3 bulan kurungan," Ucap Jaksa Yadyn saat membacakan surat tuntutan Abu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Dalam tuntutan jaksa, disebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Abu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan karena ia belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya telah memberi suap ke Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Terdakwa juga menyesali perbuatannya," tandas jaksa.

Abu Bakar melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Abu Bakar didakwa oleh jaksa menyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebesar Rp 45 juta dan SGD 11 agar menandatangani izin Prinsip Pemanfaaatan Ruang Laut. Pemberian suap dilakukan bertahap.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemberian Suap

Pertama, untuk uang Rp 45 juta dimulai saat Abu Bakar mengenal Kock Meng sebagai pengusaha yang ingin mengurus izin pendirian restoran di daerah Tanjung Playu namun belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut pada September 2018.

Kemudian, Abu mengaku mengenal Budy Hartono sebagai kepala bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.

Bulan selanjutnya, Abu dan Kock Meng menemui Budy Hartono di kantornya untuk mengajukan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Kock Meng mengajukan izin di Tanjung Playu, Batam seluas 50 ribu meter persegi sedangkan Abu Bakar mengajukan 20 ribu meter persegi di Jembatan Lima Barelang, Batam.

Budy menyampaikan syarat pengajuan izin ada biaya pengurusan sejumlah Rp 50 juta, biaya itu disetujui. Uang lalu diberikan oleh Kock Meng dan menyerahkan Rp 50 juta kepada Abu di pelabuhan Sijantung.

Selanjutnya Abu menyerahkan Rp 45 juta kepada Budy Hartono di rumah Edy Sofyan sedangkan Rp 5 juta digunakan Abu sebagai biaya operasionalnya.

Setelah menerima uang dari Abu, Budy Hartono menyerahkan uang tersebut kepada Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Kepri.

Hasilnya, izin prinsip pemanfaatan laut untuk Abu Bakar dan Kock Meng ditandatangani Gubernur Kepril Nurdin Basirun.

Pemberian suap kedua, SGD 5 ribu yerkait dengan permohonan izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Playu Batam seluas 10,2 hektare yang diajukan Abu pada 22 Mei 2019 kepada Budy.

Budy lalu meminta agar Abu Bakar menyiapkan dana sejumlah Rp50 juta.

Abu kemudian menyerahan uang kepada Budy pada 30 Mei 2019 di pelabuhan Telaga Punggur Batam. Setelah menerima uang tersebut Budy Hartono lalu menemui Edy Sofyan yang sedang berada bersama Nurdin Basirun di pelabuhan Pelantar I Tanjungpinang. Budy lalu menyerahkan amplop berisi uang itu kepada Edy dengan mengatakan.

Setelah menerima uang tersebut, Edy bersama rombongan Gubernur Nurdin Basirun melakukan kegiatan safari subuh ke pulau-pulau di Tanjung Pantun Sei Jodoh yang dilanjutkan sarapan ke kedai kopi, makan siang dan kegiatan lainnya.

"Setelah acara selesai, Edy Sofyan menemui Nurdin Basirun di hotel Harmono Nagoya Batam dan di dalam kamar Nurdin Basirun, Edy Sofyan menyerahkan amplop uang tersebut sambil berkata 'Pak ini titipan Abu'. Nurdin Basirun kemudian menerima amplop uang dari Edy Sofyan tersebut," ujar jaksa Yadyn saat membacakan dakwaan.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Budy lalu menghubungi Shalihin untuk mengantar berkas izin prinsip ke Batam agar ditandatangani oleh Nurdin Basirun. Setelah menerima surat izin prinsip, Budy Hartono lalu menyerahkan surat izin tertanggal 31 Mei 2019 yang sudah ditandatangani Nurdin Basirun di pelabuhan Sijantung Jembatan Lima.

Ketiga, pemberian uang senilai SGD 6 ribu terkait izin prinsip melakukan reklamasi. Menurut Budy Hartono, lokasi yang diinginkan Abu Bakar tidak masuk dalam 42 titik rencana Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisi dan Pulau-Pualu Kecil) Kepulauan Riau.

Pada 5 Juli 2019, Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar untuk pembuatan data dukung ada biaya Rp75 juta dimana Rp 25 juta akan diserahkan kepada Nurdin Basirun melalui Edy Sofyan. Abu Bakar lalu melaporkan kepada Kock Meng dan Kock Meng menyetujui dan menyerahkan uang Rp 75 juta Budy.

Staf Budy, Aulia, pada 6 Juli 2019 bersama dengan tim penyusun dari Universitas Maritim Raja Ali Haji lalu turun ke lokasi untuk menyusun data dukung rencana reklamasi. Lokasi yang diajukan adalah milik Kock Meng, namun pengajuannya menggunakan nama Abu Bakar.

Dalam perjalanan ke rumah Edy Sofyan dari pelabuhan Feri Sri Bintan Tanjungpinang, Abu Bakar menyerahkan amplop kuning berisi uang sejumlah SGD 6 ribu kepada Budy Hartono dengan tujuan agar data dukung yang dibutuhkan dapat segera diselesaikan sehingga areal dalam Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang dimohonkan dapat masuk titik reklamasi pada raperda zonasi.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.