Sukses

HEADLINE: Larangan Pamer Kemewahan, Fenomena Hedonisme di Kehidupan Polisi?

Kapolri Jenderal Idham Aziz melalui mengeluarkan surat larangan bagi polisi dan keluarganya untuk tidak pamer kemewahan.

Liputan6.com, Jakarta - Belum genap sebulan memimpin Korps Bhayangkara Polri, Kapolri Jenderal Idham Aziz membuat kejutan untuk jajaran internalnya. Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengeluarkan 'sentilan' untuk anak buahnya melalui surat telegram (TR) bernomor ST/30/XI/Hum.3.4/2019/Divpropam pada 15 November 2019.

Surat yang diteken Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo itu berisi tujuh imbauan untuk anggota polri dan keluarganya agar tidak bergaya hidup mewah atau hedon, serta mengikuti kepantasan dan norma-norma yang berlaku di tempat mereka tinggal. Sanksi menanti bagi mereka yang melanggar.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, fenomena polisi bergaya hidup mewah adalah fakta tak terbantahkan. Ponsel keluaran terbaru, jam tangan branded dan mobil mewah kerap melekat pada sebagian polisi masa kini.

"Saya kasih contoh kasus bom di Jalan Thamrin misalnya, publik bisa melihat jelas, ada sejumlah polisi yang memakai sepatu bermerek saat tembak menembak dengan teroris. Pertanyaannya, apakah gaji mereka cukup untuk membeli sepatu tersebut?" kata Neta Pane kepada Liputan6.com, Rabu (20/11/2019).

Cukup beralasan mempertanyakan hal tersebut. Sebab, jika merujuk pada gaji yang diterima anggota Polri dari negara, baik jajaran bawah maupun jajaran atas, sulit bagi mereka untuk bisa hidup mewah.

"Jika dilihat dari struktur penggajiannya kan masih banyak anggota Polri gajinya di bawah UMP. Jika gajinya saja masih di bawah UMP bagaimana mau hidup mewah dan pamer kekayaan? terutama di medsos," jelasnya.

Neta menambahkan, keluarnya surat tersebut membuktikan ada keresahan di internal polri terhadap gaya hidup tak wajar sebagian anggotanya. Selain itu, ada rasa malu yang berkembang di internal Polri terhadap sorotan dan kecaman masyarakat terhadap gaya hidup polisi di negeri ini.

"Situasi inilah yang kemudian membuat Propam Polri perlu mengeluarkan surat untuk bergaya hidup sederhana," jelasnya.

Neta yakin peringatan tersebut positif. Hanya, tidak cukup sampai di situ. Menurutnya, Propam harus berani  mendata dan mengungkapkan siapa saja anggotanya yang tidak bergaya hidup sederhana dan selalu memamerkan kekayaannya, termasuk di media sosial.

"Cek, siapa saja anggota Polri yang memiliki kekayaan luar biasa melebihi penghasilannya," tegasnya.

Pantauan IPW cukup banyak anggota polri, terutama para istri jenderal yang suka pamer kekayaan barang barang branded yang super mahal.

"Berani nggak menindak istri-istri jenderal ini. Kalau hidup sederhana itu tidak dipatuhi, apa sanksi yang diberikan? semua harus tegas," ujar Neta.

Infografis Polisi Dilarang Pamer Kemewahan. (Liputan6.com/Triyasni)

Fenomena polisi pamer kemewahan juga diakui Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dia menyatakan, ada pimpinan dan anggota polisi yang bergaya hedon dan suka memamerkan kemewahan dalam beraktifitas keseharian, termasuk di media sosial. Gaya hidup mewah ini, menuntut tersedianya uang dalam jumlah yang besar.

"Padahal kalau dilihat dari gajinya kan tidak mencukupi. Ini dikhawatirkan yang bersangkutan akan mencari peluang lain yang itu bisa melanggar hukum. Jika ini terjadi jelas akan mengganggu performa Polri," ujar Indarti, Rabu (20/11/2019).

Tak hanya itu, gaya hidup mewah juga akan menjadikan polisi menjadi arogan dan berjarak dengan masyarakat.

"Jika sudah begitu dipastikan akan akan berpengaruh pada performance polisi tersebut di hadapan masyarakat," jelasnya.

Kompolnas berharap Kapolri Idham Aziz bisa melanjutkan reformasi kultural di tubuh Polri yang sudah berlangsung sejak pemisahan dengan TNI.

"Kami mengapresiasi gebrakan Kapolri di awal masa tugasnya ini," katanya.

Indarti menambahkan, sebenarnya Polri pernah merilis hal serupa sebagai pelaksanaan dari reformasi kultur Polri dalam Peraturan Kapolri No 10 tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI.

"Reformasi kultural memandatkan Polri lebih humanis, tidak arogan, tidak militeristik dan tidak bergaya hidup mewah. Karena itu semua anggota Polri harus melaksanakannya," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Wujud Revolusi Mental

Kapolri Jenderal Idham Azis menjelaskan maksud larangan anggota Polri pamer kemewahan di lingkungan kedinasan maupun ruang publik.

Di depan komisi III DPR RI, Idham menyebut larangan yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tentang peraturan disiplin anggota Polri itu, harus dimulai dari sekarang dan dari Polri.

"Ditujukan memang agar kita-kita sebagai aparat mulai dari diri kita. Kita berharap bawahan berubah, kalau kita komandan-komandan tidak berubah itu percuma. Dan saya harus mulai dari diri saya,” kata Jenderal Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/11/2019).

Idham menyatakan, gaya hidup sederhana akan dia mulai terapkan dari dirinya dan keluarganya. Ia berharap, seluruh anak buahnya dapat mengikuti.

"Berapa gaji kita, kalau kita harus mulai itu dari saya dan dari keluarga. Kalau hari ini mulai, besok 36 jajaran ikut. Besoknya 24 Kapolda itu ikut. tiga bulan kemudian seluruh kombes. Itu yang saya maksud revolusi mental. Harus kita mulai itu," jelas Idham.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengakui semua kebijakannya tidak dapat menyenangkan semua pihak, termasuk kebijakan pelarangan gaya hidup mewah. Namun, itulah bukti komitmen Polri.

"Tidak semua kebijakan bisa memuaskan. Saya harus mulai. Ini saya bicara di depan anggota dewan yang terhormat, kalau saya tidak komit maka bisa menghukum dan mengevaluasi saya. Itu komitmen," tambahnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menambahkan, surat telegram rahasia tersebut memang berangkat dari keresahan yang muncul di internalnya. 

"Pelayanan masyarakat di semua sektor. Semua elemen, semua lapisan, masyarakat atas, profesional, tokoh, maupun masyarakat paling bawah, dia sama. Untuk itulah Bapak Kapolri menekankan kita tidak boleh hedon. Kita pelayan masyarakat, kita dicontoh, dilihat, bahkan ditauladani," tutur Iqbal (20/11/2019).

Hal yang paling khusus adalah tampilan anggota di sosial media. Polisi diwajibkan menahan diri untuk memamerkan barang berharga yang dimiliki. 

"Polisi harus bersahaja, kalau misalnya dia ekpose di media sosial, selfie hal-hal humanis, itu bahkan mendapat reward. Tetapi menampilkan sepeda motor Harley, mobil, walaupun itu minjam tapi persepsi publik sangat negatif. Untuk itulah Pak Kapolri melakukan limitasi batasan kepada seluruh anggota," jelas dia.

Iqbal menegaskan, Polri akan menindak tegas anggota yang tidak mengindahkan instruksi ini.  

"Apabila melanggar kita akan periksa. Terbukti, benar, kita tindak sesuai mekanisme. Bisa sampai ancaman kurungan demosi sampai ancaman jabatan," kata Iqbal.

 

3 dari 3 halaman

Dukungan Wapres

Langkah Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan telegram larangan hidup mewah kepada jajarannya, mendapatkan dukungan sejumlah pihak.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, aturan tersebut dikeluarkan agar tidak dapat menimbulkan kecemburuan pada publik.

"Ya itu bagus sekali. Supaya tidak menimbulkan kecemburuan kemudian juga menimbulkan ketidakpuasaan masyarakat," kata Ma'ruf di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (20/11/2019).

Dia mengimbau agar instansi lain dapat meniru peraturan tersebut. Sehingga pegawai bisa memiliki nilai kesederhanaan.

"Kalau perlu ditiru oleh instansi dan lembaga-lembaga lain, itu bagus sekali. Kesederahanaan," ungkap Ma'ruf.

Apresiasi juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Menurut Arsul aparat sipil negara, termasuk anggota Polri tidak patut untuk memamerkan kemewahan.

"Kita apresiasi perintah Kapolri tersebut. Sesungguhnya gaya hidup mewah itu memang tidak patut dipamerkan oleh aparatur negara manapun baik sipil, Polri maupun TNI," ujar Arsul, Rabu (20/11/2019).

Dia mengatakan, kalau ada aparatur negara yang memamerkan hidup mewah, apalagi melalui media sosial, publik pasti mempertanyakan asal kekayaan tersebut.

"Karena begitu ada aparatur negara yang hidupnya mewah bahkan dipamerkan via medsos maka pertanyaan masyarakat yang pertama adalah dari mana ia memperoleh kemewahan itu. Bisa jadi yang bersangkutan dari keluarga berada atau keluarganya punya usaha, tapi ini tetap tidak pas," ucapnya.

Arsul menilai, gaya hidup sederhana memang harus dikampanyekan oleh semua kalangan.

"Secara keseluruhan gaya hidup sewajarnya ini memang sudah seharusnya kita kampanyekan untuk semua kalangan," kata dia.

Arsul menambahkan, surat Kapolri Idham tersebut akan semakin baik jika diikuti dengan imbauan bagi anggota Polri agar melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

"Karena itu berkaitan ya. Jadi kalau bisa juga ini diimbau," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menambahkan, adanya larangan gaya hidup mewah oleh Kapolri akan mendapat protes dari istri para polisi.

"Jujur aja toko bermerk sepi, itu berarti banyak kepolisian yang beli. Tapi berkah bagi kita suami, tidak dirongrong istri," ujarnya.

Desmond menegaskan, Kapolri harus bisa memastikan konsistensi aturan yang dibuat dalam surat telegram tersebut.

"Patut kita apresiasi dan harus dijaga konsisten ke depan," pungaskanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.