Sukses

Hasto PDIP Sebut Menteri yang Rangkap Jabatan di Partai Justru Positif

Hasto juga mengatakan, kalau dalam undang-undang tidak memungkinkan menteri rangkap jabatan, maka harus patuh perundangan-undangan.

Liputan6.com, Jakarta - Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai menteri yang merangkap jabatan dalam partai justru memiliki sisi positif. Dia menilai dengan rangkap jabatan itu maka dapat dapat mendorong konsolidasi antara partai dan pemerintah.

"Bisa kita lihat dalam perspektif positif misalnya mendorong konsolidasi pemerintah dan partai politik pengusung," ujar Hasto di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/11/2019).

Namun, Hasto menilai posisi menteri yang menjadi prioritas pemerintah seharusnya tidak dirangkap. Misalnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Sebab, dia menilai jabatan tersebut sungguh berat.

Hasto juga mengatakan, kalau dalam undang-undang tidak memungkinkan menteri rangkap jabatan, maka harus patuh perundangan-undangan. Terkait Pasal 23 huruf C UU Kementerian Negara, Hasto mengatakan harus dilihat dulu implikasi hukumnya apakah memang melarang menteri rangkap jabatan dengan pimpinan partai.

Dia juga mengingatkan, paling penting menteri yang rangkap jabatan dengan ketua umum tidak ada konflik kepentingan. Hasto mencontohkan, misalnya menteri melakukan larangan ekspor tertentu tetapi menguntungkan partai dan merugikan negara.

"Dengan demikian yang penting tidak ada conflict of interest antara mana kepentingan negara mana kepentingan partai tidak boleh," kata Hasto.

"Jadi khususnya menteri bidang perekonomian harus mementingkan pasar bahwa mereka tidak ada conflict of interest terkait kebijakan politik yang diambilnya," sambungnya.

Karenanya, Hasto menegaskan menjadi menteri harus mengedepankan kepentingan bangsa dibandingkan kepentingan partai politik yang menjadi latar belakangnya.

"Ketika dia menjadi menteri negara mereka harus komitmen penuh bahwa tugas-tugasnya untuk negara," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPP Mendukung

Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menegaskan menteri masih boleh merangkap jabatan sebagai politisi. Pasalnya, Menteri adalah jabatan politik juga.

"Menteri itu jabatan politik. Sama dengan partai politik jabatan politik," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Diketahui, Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa duduk di jajaran kabinet Jokowi-Ma'ruf. Suharso menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas.

Baidowi menjelaskan, partai politik ada hal yang perlu dilakukan untuk bisa dilakukan untuk bisa mendapatkan biaya dari negara. Terutama untuk memenangkan pemilu.

"Ada efort yang dia lakukan sehingga dibiayai oleh negara. Kalau partai politik ada efort untuk ikut pemilu, ada penghargaan tapi kalau pejabat negara itu gaji, BUMN gaji. Beda yang dimaksud rangkap jabatan itu yang dimaksud adalah ya BUMN," ungkapnya.

Menurutnya memang tidak ada aturan yang melarang menteri rangkap jabatan sebagai pengurus partai. Karena itu Baidowi menilai tidak masalah jika ada menteri rangkap jabatan jadi pengurus partai politik.

"Saya kira enggak ada selama enggak ada diketentuan yang secara detil melarang partai politik, ketua maupun partai politik menjadi pejabat negara di kementerian saya kira engga ada," ujarnya.

Baidowi melanjutkan, banyak tokoh yang pernah rangkap jabatan. Mulai dari Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono.

"SBY Ketua Dewan Pembina, terkahir bahkan menjadi ketua umum partai. Malah jadi presiden. Karena apa menteri itu jabatan politik yang diangkat oleh hak prerogatif melekat pada jabatan politiknya presiden," ucapnya.

Dia juga yakin rangkap jabatan tidak akan mempengaruhi masyarakat. Sebab, para menteri sudah memiliki porsi kerjanya sendiri.

"Terbukti juga banyak menteri partai politik juga berprestasi. Meskipun ada juga menteri-menteri dari partai politik ada masalah. Tapi kan itu plus minus. Jadi tidak bisa semuanya di generalisasi. Harus melihat case per case," tandasnya.

Berikut Bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara:

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Reporter: Ahda Bayhaqi, Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.