Sukses

Kemenko PMK: Tak Ikut Bimbingan, Calon Pengantin Tetap Boleh Menikah

calon pengantin tetap bisa menikah meskipun tidak mengikuti bimbingan pranikah dan tak mengantongi sertifikat.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Agus Sartono mengatakan, calon suami istri masih dapat menikah meskipun tidak mengikuti bimbingan pranikah dan sertifikat.

Hal ini ia sampaikan usai menggelar acara audiensi Pakar Bimbingan Perkawanin Calon Pengantin di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

"Memahaminya lebih pada substansinya. Bukan berarti kalau tidak ikut (bimbingan pranikah) tidak boleh menikah. Tapi akan lebih bagus, supaya keluarganya jadi baik. Kita berharap akan menjangkau yang 2 juta ini," kata Agus.

Menurut Agus, pihaknya juga masih mempersiapkan dokumen sertifikat untuk program bimbingan pranikah. 

"Jadi kalau nanti kita bilang enggak boleh (menikah), nanti yang 90 persen enggak boleh nikah dong? Kalau kita katakan wajib harus di KUA, kelembagaan KUA yang representatif belum punya tempat melakukan pelatihan semua," sambungnya.

Ia berharap, dengan adanya bimbingan pranikah tersebut, calon pengantin dapat mengerti tanggungjawab sebagai suami, istri, dan orangtua.

"Jadi bottom line-nya adalah calon pengantin paham tanggungjawab sebagai calon orang tua. Terutama di era revolusi industri sekarang, gimana bahanya memberi gadget pada anak balita itu bisa jadi lebih buruk dari anak autis. Ini harus kita berikan bekal pada mereka," tutupnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.