Sukses

Polemik Wacana Sertifikasi dan Kelas Pranikah

Program sertifikat nikah siap dicanangkan Kemenko PMK. Namun, wacana sertifikat nikah justru menimbulkan polemik atau pro-kontra.

 

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon pengantin kemungkinan bakal mengikuti kelas bimbingan pranikah sebelum melangkah lebih lanjut ke mahligai rumah tangga. Persyaratan mengikuti kelas pranikah adalah untuk mendapatkan sertifikat nikah.

Program sertifikasi perkawinan atau sertifikat nikah itu bakal dicanangkan Kementerian Kordinator bidang Pemberdayaan Manusia Kebudayaan atau Kemenko PMK. Menurut Menko Muhadjir Effendy, pembekalan pranikah adalah suatu hal yang penting.

Muhadjir menjelaskan, pembekalan ini tak hanya berkaitan dengan agama, namun juga multiaspek. Nantinya, Kemenko PMK bakal menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.

Namun, dalam beberapa hari terakhir, wacana sertifikat nikah justru menimbulkan polemik atau pro-kontra. Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.