Sukses

Dishub DKI: CFD Lebih Tertib Setelah Penataan PKL

Maruli melakukan pemantauan dengan patroli menggunakan sepeda bersama sejumlah anggotanya mulai dari Sarinah hingga ke Tugu Pemuda Senayan.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat mengatakan, Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman Thamrin sudah lebih tertib dari sebelumnya setelah dilakukan penataan pedagang kaki lima (PKL).

"Masuk minggu ketiga relatif lebih terkendali, khususnya para pedagang sudah memahami zona, cukup terkendali," kata Maruli dikutip dari Antara, Minggu (17/11/2019).

Maruli melakukan pemantauan dengan patroli menggunakan sepeda bersama sejumlah anggotanya mulai dari Sarinah hingga ke Tugu Pemuda Senayan.

Ia mengatakan sejak 3 November 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penataan PKL di CFD dengan membaginya menjadi tiga zona yakni zona hijau, zona kuning dan zona merah.

Pembagian zona PKL ini berlaku pada saat CFD setiap Minggu dimulai dari Patung Kuda sampai Patung Pemuda Senayan, atau sepanjang enam kilo meter baik sisi kiri dan sisi kanan jalan.

"Penataan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi HBKB sebagai tempat olahraga warga baik dengan jalan kaki, berlari maupun bersepeda," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Zona

Menurut Maruli, pada pekan ketiga ini pedagang dan warga sudah memahami aturan zona tersebut dan sudah tertib sesuai dengan zona yang telah ditentukan.

Ia menjelaskan, penataan PKL dibagi tiga zona yakni zona hijau, di zona ini pedagang boleh berdagang di jalan-jalan yang bersinggungan langsung dengan area CFD seperti Jalan Blora, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Galunggung, Pasar Karet Baru.

"Zona hijau ini pedagang boleh berdagang di jalan menggunakan tenda," kata Maruli.

Untuk zona kuning terbagi dua yakni zona kuning pertama, pedagang boleh berjualan tapi di trotoar tidak boleh turun ke jalan dan tidak boleh menggunakan tenda.

Zona kuning pertama ini berada di Jalan Thamrin mulai dari Patung Kuda sampai simpang Sarinah.

Zona kuning kedua mulai dari patung Sudirman sampai Patung Pemuda Pembangunan.

Kemudian, antara zona kuning satu dan dua, pedagang sama sekali tidak dibolehkan berdagang dari Sarinah sampai Dukuh Atas.

"Tidak boleh ada aktivitas pedagang di zona merah, seluruh jalan ruas jalan digunakan untuk HBKB itu hanya diperuntukkan untuk pejalan kaki, berlari dan sepeda, aktivitas lain senam atau pun yang lain dilaksanakan di zona kuning di trotoar," kata Maruli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini