Jadi Tersangka, Ini 6 Barang Bukti Disita Polisi dari Anak Bupati Majalengka

Jadi Tersangka, Ini 6 Barang Bukti Disita Polisi dari Anak Bupati Majalengka

Polres Majalengka mengumumkan perkembangan penyidikan kasus penembakan oleh Irfan Nur Alam, anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, (17/11/2019), dalam ekspos kasus penembakan terhadap seorang kontraktor ini, polisi menunjukkan barang bukti seperti sepucuk pistol kaliber 9 milimeter, enam butir peluru karet, bukti kepemilikan senjata api, kartu izin penggunaan senjata, dan hasil visum korban penembakan.

Kapolres Majalengka menegaskan, Irfan Nur Alam diperiksa sekitar 9 jam sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan mapolres dengan status tersangka pada Sabtu dini hari.

"Kita sudah laksanakan pemeriksaan, kemudian setelah hasil pemeriksaan kita dalami, yang bersangkutan melanggar Pasal 170 Junto Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono.

Mengenai pencabutan laporan oleh korban penembakan, Panji Pamungkasandi, Kapolres Majalengka menyatakan, hingga Sabtu siang belum menerima berkas pencabutan laporan yang dimaksud.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 17 November 2019, 09:27 WIB

Video Terkait

Spotlights