Sukses

Anak Bupati Majalengka Penembak Kontraktor Terancam Penjara 20 Tahun

Ancaman hukuman tersebut kata Mariyono, dikarenakan tersangka INA melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka INA yang merupakan anak Bupati Majalengka, Jawa Barat Karna Sobahi terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan dilakukan kepada seorang kontraktor.

"Ancaman hukuman (untuk tersangka INA) 20 tahun penjara," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/11/2019).

Ancaman hukuman tersebut kata Mariyono, dikarenakan anak Bupati Majalengka tersebut melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951," ujarnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka INA, lanjut Mariyono yaitu satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili, enam butir peluru karet yang tersisa, buku kepemilikan senjata dan kartu pas.

Selain itu barang bukti lainnya yaitu hasil visum dari korban yang telah diserahkan kepada pihaknya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Ditahan

Mariyono menambahkan pada Sabtu (16/11/2019) jam 00.10 tersangka telah resmi ditahan dan saat ini sudah berada di ruang tahanan.

"Kita laksanakan pemeriksaan tersangka dan pada (Sabtu 16/11/2019) pukul 00.10 WIB tersangka resmi kita tahan di rutan Mapolres Majalengka," katanya.

Mariyono mengatakan penahanan yang dilakukan itu setelah tersangka INA memenuhi panggilan dan dimintai keterangan oleh penyidik pada hari Jumat (15/11/2019).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.