Sukses

Pelaku Pelecehan Seksual Berkedok Pengemis di JPO Grogol Ditangkap

Sudin Sosial mengamankan IMJ (20) setelah banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan remaja itu.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pelecehan seksual berkedok pengemis di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Grogol ditangkap petugas Suku Dinas Sosial Jakarta Barat.

Koordinator Petugas Pelayanan Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Sudinsos Jakarta Barat Amirullah di Jakarta, mengatakan, pihaknya mengamankan IMJ (20) setelah banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan remaja itu.

"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang keberadaan pengemis yang kerap intimidasi wanita serta sudah menjurus ke pelecehan seksual," kata Amirullah di Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Selain mengganggu wanita yang melintas, IMJ terus menghalangi pejalan kaki yang melintas apabila belum diberi uang.

Berdasarkan pengakuannya, IMJ pertama kali muncul di JPO Grogol sejak dua pekan lalu. Namun, dia berada di JPO tersebut hanya pada sore hari atau pada saat banyak mahasiswi yang melintas di sana.

"Nantinya pihak panti yang akan memproses lebih lanjut pengemis itu," kata Amir seperti dikutip Antara.

Saat ini IMJ telah berada di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya, Kedoya, Jakarta Barat, untuk mendapat pembinaan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Pemerasan Ditangkap

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman yang terjadi di JPO Semanggi, Jakarta Selatan. Tersangka PS diketahui lebih dari satu kali melakukan pemerasan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). PS ditangkap saat sedang beraksi.

Tersangka tidak menggunakan benda tajam dalam aksinya. Dia hanya menakut-nakuti dan mengancam dengan kata-kata akan melukai korban bila tidak menuruti kemauannya. Tersangka PS selalu melakukan aksinya pada malam hari.

"Tersangka PS dia tidak menggunakan sajam (senjata tajam) dalam memeras korban, hanya dengan ucapan. Dia memilih korban yang dianggap lemah dan jalan sendiri," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).

Penangkapan PS terjadi sesaat setelah dia melakukan aksinya, Jumat 25 Oktober 2019. Dalam laporannya, korban yang saat itu hendak pulang dari kampus diadang oleh PS saat di JPO.

PS lalu meminta korban menyerahkan semua isi tasnya, termasuk isi dompet dan 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A10. Pelaku bahkan mengancam akan melukai korban kalau berani bilang ke orang lain.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.