Sukses

Wacana Sertifikat Pernikahan, Syarat Perkawinan Dipersulit?

Muhadjir akan membicarakan mengenai sertifikat pernikahan dengan Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendorong penerapan sertifikat pernikahan untuk calon pengantin baru. Sertifikasi rencananya mulai diterapkan pada 2020.

"Setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga, terutama dalam kaitannya dengan reproduksi. Karena mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini," kata Muhadjir di SICC, Bogor, Jawa Barat, Rabu 13 November 2019.

Dengan sertifikasi tersebut, pengantin baru juga bisa memahami tentang kesehatan anak. Maka dari itu, pendidikan untuk pengantin baru perlu diberikan, khususnya calon ibu.

"Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan. Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," tuturnya.

Muhadjir akan membicarakan hal ini dengan Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto. Sebab, Kemenkes menangani bidang kesehatan dan Kemenag berkaitan dengan pernikahan.

"Kalau bisa (sertifikasi nikah) tahun depan 2020 sudah dimulai, karena stunting sangat berbahaya, sangat rawan. Kita ini masih 27 persen," ucap dia.

Muhadjir mengatakan, pasangan yang belum lulus sertifikasi tidak diizinkan menikah.

"Ya, sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 14 November 2019.

Muhadjir menjelaskan, program sertifikasi pernikahan berbeda dengan konseling pranikah yang sudah dijalankan Kantor Urusan Agama (KUA).

Selama ini, KUA hanya menjelaskan, tentang tujuan pernikahan, hak dan kewajiban suami-isteri kepada calon mempelai sebelum acara pernikahan.

Sementara sertifikasi persiapan perkawinan akan memberikan pengetahuan yang lebih komprehensif kepada calon mempelai mulai dari kesehatan reproduksi, pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, persiapan menjelang kehamilan hingga cara merawat anak.

"Ini akan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh Kementerian Kesehatan," jelasnya.

Dia mengatakan, sertifikasi pernikahan tidak dipungut biaya atau gratis. Program sertifikasi persiapan perkawinan ini juga bertujuan menekan angka perceraian di Tanah Air.

Dengan adanya program tersebut calon pasangan pengantin sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang sangat cukup tentang pernikahan.

"Ini untuk menekan angka perceraian segala itu loh," ujarnya.

Menurut Muhadjir, program sertifikasi persiapan perkawinan sudah ada sejak tahun 2017. Namun, pelaksanaan program tersebut masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, pemerintah berencana menyempurnakan dengan melibatkan kementerian terkait.

"Misalnya dia kan harus dibekali juga tentang ekonomi keluarga atau ekonomi kerumahtanggaan. Kemudian masalah kesehatan, kesehatan reproduksi terutama agar bisa menyiapkan anak-anak yang nanti akan menjadi generasi penerus bangsa ini harus lebih berkualitas," terang Muhadjir.

Muhadjir menyebut, bimbingan pra nikah sebetulnya sudah diterapkan penganut agama Katholik. Selain itu, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) juga sudah menjalankan pelatihan pranikah.

"Komunitas tertentu seperti Muhammadiyah dan NU juga sudah melakukan. Tapi ini mau saya harus lebih masif, berlaku sifatnya harus wajib," kata dia.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmavati mengatakan sertifikasi persiapan perkawinan bisa mencegah pernikahan dini.

"Itu baru rancangan, nanti kami sampaikan setelah pasti. Supaya tidak salah info," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Warga Diminta Tak Khawatir

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait wacana diwajibkannya memiliki sertifikat pernikahan. Menurut Ma'ruf yang terpenting bukan sertifikasinya melainkan ide dan gagasan dari hasil pelatihan.

"Bukan berarti yang enggak punya sertifikat enggak boleh nikah, ini menakutkan. Substansinya yang kita pentingkan," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, di Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).

Sebab itu Ma'ruf mengimbau para calon pasangan yang akan menikah mengikuti pelatihan pranikah. Sebab hal tersebut penting agar para setiap pasangan memiliki mental dan fisik untuk menghadapi kerukunan rumah tangga.

Tidak hanya itu, pelatihan pranikah tersebut juga bisa mencegah terjadinya stunting. Sebab pencegahan harus dimulai dari sejak hamil.

"Maka sosialisasinya harus sebelum hamil. Kalau sudah hamil itu kan sudah masuk. Sebelum hamil itu artinya sebelum nikah, pranikah. Itu penting, juga bagaimana membangun keluarga yang sejahtera," kata Ma'ruf.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah melakukan kajian terhadap wacana sertifikasi pernikahan. Ace meminta pemerintah melibatkan pihak terkait untuk membahas secara matang sebelum menjadi kebijakan.

"Soal sertifikasi pernikahan ini tentu harus dikaji secara matang baik dari segi prosedur maupun substansi. Dari segi prosedur harus dikoordinasikan antara pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan ini," ujar Ace, Jumat (15/11/2019).

Di satu sisi, Ace mengakui pentingnya kesiapan menikah dari segi psikologis, usia dan kesehatan. Dia mendukung agar tidak terjadi pernikahan anak yang dilarang menurut undang-undang.

"Tentang kesiapan seseorang untuk menikah dari segi psikologis, usia dan kesehatan reproduksi tentu harus kita dukung agar jangan sampai ada pernikahan anak yang dilarang menurut ketentuan UU," kata Ace.

Namun, politikus Golkar itu meminta jangan sampai adanya sertifikasi malah memberatkan masyarakat dari segi biaya. Serta, jangan sampai membuat prosedur pernikahan menjadi berbelit.

"Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya berbelit-belit," jelas Ace.

3 dari 3 halaman

Penyuluh

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) akan memperoleh penugasan sebagai penyuluh pendidikan pranikah untuk mendapatkan sertifikat perkawinan.

"Petugas KUA yang akan menatar, termasuk menjadi penyuluh-penyuluh kita yang di lapangan," kata Fachrul di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

"Semua agama ditatar, nanti kita buat apa-apa yang menjadi jelas sehingga tidak ada yang terlewat," tambah Fachrul seperti dilansir dari Antara.

Menurut Fachrul, melalui pendidikan tersebut mereka yang ingin menikah akan mendapat sejumlah nasihat.

"Sebelum orang menikah diberi nasihat-nasihat. Salah satunya masalah agama, kemudian masalah kesehatan supaya jangan 'stunting', kemudian dikasih tahu pada saat hamil apa yang harus dia lakukan. Jadi betul-betul dia melahirkan bayi-bayi yang sehat, bayi sehat kan bukan hanya saat lahir saja mulai dari kandungan, antara lain itu yang disampaikan," ungkap Fachrul.

Semua pasangan yang ingin menikah, menurut Fachrul wajib mengikuti pendidikan tersebut.

"Semua wajib untuk ditatar, kan semua KUA kadang-kadang karena mau cepat makanya pada saat menikah saja dikasih nasihat tapi saat ini akan lebih lagi dan hendaknya poin-poinnya jelas. Jadi tidak hanya sesuai seleranya KUA," jelas Fachrul.

Pendidikan pranikah tersebut dilakukan saat pasangan sedang mengurus surat-surat di KUA sebelum menikah.

Kebijakan sertifikat nikah ini lebih dulu dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Persyaratan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widiyastuti menjelaskan, sertifikat layak kawin tersebut bukan syarat wajib dalam melangsungkan pernikahan di Ibu Kota.

Pasal 9 ayat 1 pergub itu mengatur, setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk, baik di puskesmas, laboratorium ataupun rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta.

"Di dalam pergub jelas-jelas ditegaskan sifatnya sukarela," kata Widiyastuti saat dihubungi sertifikat layak kawin di Jakarta, Selasa 15 Januari 2019.

Dia menjelaskan, sertifikat layak kawin merupakan bentuk ajakan kepada pasangan untuk melakukan pengecekan kesehatan. Widiyastuti mengatakan, bila ditemukan adanya penyakit, maka pasangan tersebut akan diberikan pengobatan.

"Sehingga tahu status kesehatannya, tapi tidak menghalangi untuk menikah. Tidak ada klausul bahwa nanti kalau enggak itu tidak boleh menikah, tidak," papar dia.

Prosedur ini lanjut dia, tidak dipungut biaya sama sekali bila dilakukan di Puskesmas. Widiyastuti juga menyebut pemeriksaan ini dilakuan oleh setiap calon pengantin, baik laki-laki ataupun perempuan.

"Dengan syarat membawa KTP DKI dengan datang ke Dinkes atau kantor kelurahan terdekat, nanti akan diarahkan ke Puskesmas," jelas Widiyastuti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.