Sukses

Belum Ada OTT Pasca-UU Baru, Ini Kata KPK

Saut mengungkapkan, pihaknya juga ditanyakan apakah KPK kini jadi penakut?

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan tak takut dalam menjalankan fungsi lembaga antirasuah di bidang penindakan, pasca-ditetapkanya UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Tadi juga ditanyakan Pak Saut kok jadi kayak penakut? Enggak kita enggak takut, kita jalan ya. Kalaupun ada praperadilan dari kasus sebelumnya setelah keluarnya Undang-undang (baru) ini kita akan hadapi," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).

Termasuk soal operasi tangkap tangan (OTT), Saut menyatakan siap menggelar operasi senyap jika ada pihak-pihak yang memberi dan menerima suap. Hanya saja, hingga saat ini pihak lembaga antirasuah belum menemukan oknum yang akan melakukan tindak pidana suap.

"Jadi enggak bisa juga dipaksa nangkepin orang gitu, bagaimana gitu, belum nemu," kata dia.

Pasca-revisi UU KPK diundangkan menjadi UU 19 tahun 2019, KPK belum menggelar OTT. Padahal sebelum UU KPK yang baru diundangkan, KPK beberapa kali menggelar OTT, bahkan sampai tiga kali OTT dalam dua hari berturut-turut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Jadi Halangan

Saut mengatakan, UU KPK yang baru bukan halangan bagi pihaknya menggelar operasi senyap. Menurut Saut, OTT akan digelar jika pihaknya menemukan oknum yang akan melakukan tindak pidana suap.

"Ya kamu lihat saja di tahun-tahun kemarin KPK juga ada dua bulan sampau tiga bulan enggak (OTT)," kata Saut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.