Sukses

Masa Transisi Darurat Gempa Lombok Kembali Diperpanjang

Waktu perpanjangan tergantung hasil evaluasi Pemprov NTB, untuk kemudian diputuskan berapa lama masa transisi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sepakat memperpanjang masa transisi darurat gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan berakhir pada 31 Desember 2019. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menjelaskan perpanjangan tersebut akan berjalan namun belum disepakati durasinya.

"Jadi hasil kesepatan tadi akan diperpanjang apakah itu tiga bulan atau empat bulan," ujar Doni usai rapat koordinasi tentang rehabilitasi dan rekonstruksi Sulawesi Tengah dan NTB yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (14/11/2019).

Dia menjelaskan, waktu perpanjangan tergantung hasil evaluasi Pemprov NTB, untuk kemudian diputuskan berapa lama masa transisi tersebut. Doni juga berharap perpanjangan masa transisi bisa melanjutkan proses perbaikan rumah-rumah terdampak gempa.

"Kita harapkan 100 persen rumah penduduk baik rusak berat sedang dan ringan itu bisa selesai," ujar Doni.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin, kata Doni, juga berharap jaminan hidup bisa segera dicairkan kepada masyarakat yang telah menunggu cukup lama. Sebab, sesuai aturan jaminan hidup baru bisa disalurkan setelah berakhir masa tanggap darurat.

"Tadi Pak Wapres telah meminta kepada Kemenkeu dalam hal ini Wamenkeu untuk bisa mencarikan satu solusi, sehingga bantuan jaminan hidup dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial itu bisa disalurkan lebih cepat dari apa yang selama ini dala perencanaan," ujar Doni.

Selain itu, Doni juga menjelaskan, pembebasan lahan relokasi rumah untuk korban yang terdampak gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Sulawesi Tengah belum terselesaikan. Hal tersebut dikarenakan pemerintah masih kukurangan lahan.

"Rumah relokasi yang akan dibangun PUPR Pak Basuki dan beberapa donor lainnya itu mencapai lebih dari 11 ribu unit rumah, kemaren terkendala karena lahan yang tersedia masih bermasalah," kata Doni.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gunakan UU Kebencanaan

Kemudian, kata dia, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil pun meminta permasalahan lahan tersebut harus dituntaskan. Jika ada gugatan kata dia, pemerintah akan menggunakan Pasal 50 UU No 24 Tahun 2007 tentang Kebencanaan untuk pembesan lahan.

"Jika ada yang menggugat, pemerintah akan menggunakan UU Kebencanaan yang isinya antara lain adalah memberikan kemudahan akses kepada pemerintah untuk memanfaatkan berbagai macam fasilitas, termasuk lahan kepada para korban bencana," kata Doni.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.