Sukses

Nasib Skuter Listrik di Ibu Kota, Rusak Lantai JPO hingga Jadi Korban Tabrakan

Skuter listrik kini jadi polemik, sebab kerap disalahgunakan penggunanya.

Liputan6.com, Jakarta - Skuter listrik saat ini tengah digandrungi anak-anak muda. Skuter ini bisa dengan mudah ditemukan di beberapa tempat Ibu Kota.

Namun, skuter listrik ini tengah jadi polemik. Sebab, skuter listrik ini kerap disalahgunakan penggunanya. Misalnya mereka mengendarai skuter listrik di trotoar hingga jembatan penyeberangan orang (JPO).

Dalam potongan gambar yang diunggah oleh akun media sosial milik Dinas Bina Marga DKI memperlihatkan adanya kerusakan lantai kayu JPO.

Bekas ban skuter juga tampak terlihat jelas membekas di atas lantai. Karena itu, Dinas Bina Marga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melintasi JPO saat mengendarai skuter listrik.

Sebab, selain mengganggu pengguna JPO, skuter listrik dapat merusak lintasan. Selain dilarang melintasi JPO, ini sejumlah fakta dari skuter listrik di Jakarta yang telah dirangkum Liputan6.com:

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Harus Lewati Jalur Sepeda

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan skuter listrik hanya diperbolehkan melewati jalur sepeda yang telah disediakan. Kendaraan listrik ini dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga trotoar.

"Mereka bisa masuk di jalur sepeda, atau di kawasan yang diperbolehkan oleh pengelola contohnya Gelora Bung Karno (GBK)," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com, Rabu, 13 November 2019.

Dengan adanya larangan terhadap skuter listrik tersebut, anggota Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penjagaan di sejumlah titik.

Selain itu, kata dia, bila ingin melewati JPO, skuter listrik harus dimatikan atau tidak boleh dikendarai.

"Begitu di JPO mereka tidak boleh dikendarai harus dituntun," ucap Syafrin.

3 dari 5 halaman

2. Dilarang di CFD

Selain JPO dan trotoar, skuter listrik juga dilarang melintas di kawasan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor. Dishub DKI menyebutkan alasan larangan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut skuter listrik tersebut berbasis listrik dan bertolak belakang dengan tujuan dari penyelenggaraan CFD atau Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Hanya tiga yang boleh di car free day jalan kaki, sepeda, dan seni budaya. Beda loh skuter ada mesinnya, kan enggak boleh," kata Syafrin.

4 dari 5 halaman

3. Pergub Masih dikaji

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan aturan atau regulasi untuk skuter listrik akan selesai akhir 2019. Saat ini, rujukan penggunaan skuter listrik masih menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syafrin mengatakan, dalam Pergub itu akan berisi mengenai peringatan dan aturan penggunaan skuter listrik.

"Tahun ini kami siapkan. Kami harapkan sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

5 dari 5 halaman

4. Makan Korban

Dua pengendara skuter listrik tewas setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu, 10 November 2019. Masing-masing berinisial A dan W. 

Kejadian ini sempat viral setelah kakak dari salah satu korban menceritakan tewasnya sang adik saat menggunakan Grabwheels atau skuter listrik.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar menjelaskan, kronologis kejadian tabrakan yang terjadi sekira pukul 3.45 WIB.

"Kronologisnya adalah pada saat DH ini mengemudikan kendaraan mobil Camry. Pada saat dia mau menyalip kendaraan mini bus yang ada di depannya di jalan pintu 1 Senayan, pada saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri ternyata akhirnya menabrak tiga pengendara dari skuter," ucap Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11/2019). 

Atas kejadian ini pelaku DH kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sudah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka nanti kita jerat dengan pasal 310 junto pasal 311," tutup Fahri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.