Sukses

Menkominfo Tegaskan Portal Aduan Bukan untuk Bungkam ASN

Johnny menegaskan, dibentuknya situs aduan tersebut agar masyarakat juga dapat menyuarakan aspirasinya mengawasi ASN.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan portal aduanasn.id untuk mencegah para aparatur sipil negara (ASN) terpapar radikalisme. Menkominfo Johnny Plate, membantah portal itu untuk membungkam ASN.

"Enggak boleh ASN dbungkam. ASN harus diberikan kesempatan untuk berkreasi dan berinovasi dan bekerja secara produktif. Tapi kalau ada yang menyimpang dan membahayakan maka itulah deteksi informasi dini untuk mencegah," kata Johnny di SICC, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu 13 Juni 2019.

Johnny menegaskan, dibentuknya portal tersebut agar masyarakat juga dapat menyuarakan aspirasinya mengawasi ASN.

"Jangan takut bersuaralah, ini negara demokrasi, ini negara kebebasan bependapat, kebebasan berbicara mengemukakan pendapat, itu dihormati dan dilindungi konstitusi. Negara hadir untuk menjaga itu," ucap Johnny.

Johnny mengatakan, ASN merupakan penggerak negara. Sehingga, harus memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen terhadap bangsanya. Apalagi, landasan ideologinya harus berdasarkan konstitusional dan UUD 1945.

"Bukan melirik kiri kanan. Enggak ada keraguan, ini kesepakatan final kita berbangsa, kita sebagai ASN berada di tempat terdepan, itu tentu harapannya," jelasnya.

"Kalau ada 1, 2, 3, 4 yang menyimpang harus dibersihkan jangan sampai dia menjadi virus dan menjadi banyak dan berbahaya itu tujuannya," tegas Johny.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Luncurkan Situs Aduan

Sebelumnya, 11 kementerian/lembaga bekerjasama meluncurkan Portal Aduan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penanganan radikalisme di tubuh abdi negara.

Acara penandatanganan berlangsung di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa 12 November 2019. Adapun kesebelas instansi tersebut antara lain Kementerian PANRB, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag, Kemenko Polhukam, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Lalu, ada juga Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP).

Menkominfo Johnny G Plate yang hadir pada acara tersebut mengatakan, pemerintah coba berupaya untuk mengantisipasi tindak radikalisme di tubuh ASN dengan menyediakan portal pengaduan yang beralamatkan aduanasn.id.

"Kementerian Kominfo menyediakan portalnya untuk memudahkan pengaduan ASN. Tapi kami berharap, portal atau konten yang diisi itu didukung oleh data yang valid, informasi yang akurat, tidak diisi dengan hoax," ujar dia.

Dia menyatakan, pembentukan portal ini bertujuan untuk kembali mempersatukan dan meningkatkan kinerja ASN, serta membangun rasa kebangsaan yang tinggi pada masyarakat. Hal itu disebutnya akan dimulai dari para ASN yang saat ini berjumlah jutaan.

"Kita harapkan tentu dengan ASN yang punya semangat kebangsaan yang tinggi, dengan semangat ideologi negara yang kuat, acuan konstitusi negaranya begitu mendalam di dalam sanubari, akan memberikan efek kepada masyarakat secara berantai," tuturnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.