Sukses

Aparat Hukum Korup dan Tidak Profesional Penghambat Laju Pemerintahan

Mahfud bercerita, dirinya pernah mendapati seorang pemilik tanah yang taat pajak namun secara tiba-tiba tanahnya diserobot pengembang.

Liputan6.com, Jakarta Menkopolhukam Mahfud Md mengkritik praktik korupsi dan tidak profesionalnya lembaga penegak hukum. Hal ini menurutnya menjadi sumber penghambat laju pemerintahan.

"Laju pemerintah itu dihambat lembaga penegak hukum yang tidak profesional dan korup, Presiden tahu dimana letak-letaknya di aparat penegak hukum," kata Mahfud dalam diskusi panel Forkopimda Kemendagri di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Mahfud bercerita, dirinya pernah mendapati seorang pemilik tanah yang taat pajak namun secara tiba-tiba tanahnya diserobot pengembang. Padahal secara sadar tidak pernah dijualnya tanah keluarga turun temurun tersebut kepada siapa pun.

"Saya kira bapak-bapak di daerah itu tahu, banyak sekali sekarang ini orang punya kasus tak pernah jual tanah tapi tanahnya berakhir ke pengembang," ujar Mahfud kepada ratusan kepala daerah yang hadir.

Melanjutkan ceritanya, Mahfud coba mengawal kasusnya pada saat itu, namun sang pengacara mengatakan bahwa kasus tersebut ada yang "backup" dan tidak mungkin dimenangkan.

Alhasil sang pemilik tanah tersebut berujung penjara karena mempertanyakan haknya. Dia dinilai memiliki dokumen yang tak asli karena pengembang menguasai jalannya kasus.

"Saya bawa itu ke ketua MA, waktu itu saya ketua MK masih punya pengaruh, saya bilang "pak ini ada orwng betawi tanahnya dirampas pengembang, ketika dia lapor polisi tanahnya malah diproses pengadilan masuk penjara," kenang Mahfud.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Membebaskan Korban Penyerobot Lahan

MA pun memutus membebaskan pria tersebut. Namun Mahfud mengaku tak dapat bertindak lebih dan menolong orang tersebut menyelamatkan tanahnya.

Mahfud berharap, sesuai arahan presiden, kasus hukum di Indonesia seiring bejalan sering kali diblokir karena memiliki backing aparat penegak hukum. Karenanya, Mahfud bertekad untuk memangkas hal itu hingga ke akar-akarnya.

"Kita berpendapat dan sekarang sudah diskusi dengan jaksa agung mari kita ke depan, saya sudah bicara dengan jaksa agung, kapolri bahas ini, ini tak sebentar memang, tetapi kalau punya tekad kita bisa," Mahfud menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,
    Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi