Sukses

Komedian Nunung Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Wijoyono mengatakan, kliennya siap mengikuti sidang pembacaan tuntutan, meski pada pekan lalu Nunung tampak berjalan pincang.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang tuntutan terhadap terdakwa Komedian Srimulat Nunung dan suaminya, Rabu hari ini (13/11/2019).

"Iya betul sidang tuntutan hari ini, dijadwalkan jam 13.30 WIB," kata Wijoyono Hadi Sukrisno selaku penasihat hukum Nunung, dikutip dari Antara, Rabu.

Wijoyono mengatakan, kliennya siap mengikuti sidang pembacaan tuntutan, meski pada pekan lalu Nunung tampak berjalan pincang saat akan mengikuti sidang tuntutan.

Selain itu, Nunung juga mengaku kurang bersemangat karena sudah empat hari tidak enak badan serta banyak pikiran.

"Iya sudah siap," kata Wijoyono.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Nunung dan suaminya pada Rabu (6/11/2019) ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak siap.

JPU menunda pembacaan tuntutan dengan alasan terkendala persoalan administrasi.

"Sifatnya hanya administrasi, pengiriman dari sini memakan waktu berapa hari," kata JPU Boby Mokoginta saat dikonfirmasi usai persidangan di Jakarta, Rabu pekan lalu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap Karena Narkoba

Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM pada18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu-sabu dari tersangka.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini