Sukses

Kemendagri Temukan 5 Desa Diduga Fiktif

Kemendagri juga sudah turun ke lokasi yang diduga desa fiktif pada Oktober 2019 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menginvestigasi adanya kekeliruan saat penerbitan perda pemekaran desa yang diduga dilakukan Pemkab Konawe. Alhasil ada 5 desa yang diduga fiktif. 

"Lima desa, kita turun ke lima desa (apa aja?) Saya enggak hafal namanya," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Menurut Nata, hasil investigasi itu berbeda dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Nata mengatakan, dari hasil penelusuran KPK dan Kejagung, terdapat 56 desa diduga fiktif.

"Tapi setelah kami turun 15-17 Oktober, teman-teman provinsi mengatakan ada 5, lalu sekarang kita pastikan 5 desa itu kira-kira kebenerannya seperti apa," ucap Nata.

Seperti diberitakan sebelumnya, Desa Wunduongohi menjadi salah satu dari 56 desa terindikasi siluman atau fiktif oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dari hasil penelusuran, ada dugaan manipulasi saat pembentukan desa. Perda Nomor 7 Tahun 2011 yang dijadikan dasar hukum pembentukan desa sebetulnya mengatur masalah batas wilayah, bukan pemekaran desa.

Selain itu, manipulasi lainnya tercium dari tidak terpenuhinya salah satu syarat berdirinya desa, yaitu batas minimal jumlah penduduk.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dokumen Manipulatif

Bupati Konawe kemudian bersurat pada 2 September 2019 kepada Kemendagri untuk meninjau langsung 56 desa terkait.

Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri kemudian mengirimkan tim untuk turun langsung ke Konawe pada 15 hingga 17 Oktober 2019. Mereka mengumpulkan 56 kepala desa terkait, beserta Bupati Konawe, Kepala Biro Tata Pemerintahan, dan jajaran Polda Sulawesi Tenggara.

Hasilnya, ditemukan dokumen manipulatif berupa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang pembentukan dan pendefinitifan 56 desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penambahan Pembentukan dan Pendefinitifan 56 Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe.

"Ada Perda yang sebenarnya tidak menetapkan untuk desa-desa tersebut. Jadi, disinyalir Perda tersebut ada kekeliruan," kata Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Nata Irawan di kawasan DPR Senayan, Rabu 6 November 2019 lalu.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.