Sukses

Imigrasi Tegaskan Tidak Cekal Rizieq Shihab

Paspor milik Rizieq Shihab juga masih berlaku hingga 2021 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny Franky Sompie memastikan, pihaknya tak pernah mengeluarkan atau menerbitkan surat pencekalan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Jadi kepada Rizieq Shihab, Kemenkumham belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Rizieq Shihab masuk ke Indonesia sampai saat ini," kata Ronny di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Ia juga menegaskan, paspor milik Rizieq Shihab juga masih berlaku hingga 2021 mendatang. Paspor tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat pada 25 Februari 2016 lalu.

"Sehingga ini masih berlaku," ucap Ronny.

Ia menjelaskan, dokumen perjalanan paspor seseorang menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap WNI, termasuk Rizieq Shihab.

"Nah ketika beliau datang dan bertempat tinggal disebuah negara di luar negeri, tergantung kepada pemerintah negara tersebut memberikan visa, boleh masuk kemudian memberikan izin tinggal kepada beliaunya. Sampai saat ini, Pak Rizieq Shihab keluar dari Indonesia tanggal 27 April 2017 yang lalu, sudah dua tahun lebih beliau meninggalkan Indonesia," jelasnya.

Ronny pun menyerahkan masalah pencekalan Rizieq Shihab ke pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Nah, apakah ini berkait dengan visa yang diberikan izin tinggal yang diberikan dan sebagainya atau ada persoalan yang lain. Tentu ini menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi pejabat imigrasi yang diberikan kewenangan oleh negaranya mengatur WNA yang boleh atau tidak boleh keluar dari negara Arab Saudi," sambungnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Merasa Dicekal

Sebelumnya, melalui channel Youtube Front TV, Rizieq mengungkap alasannya tak dapat pulang ke Indonesia karena surat cekal dari pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pemerintah Arab Saudi.

Padahal menurut Rizieq, surat cekal tersebut tidak berkaitan dengan kasus pidana apapun. Karenanya, dia merasa heran mengapa sampai saat ini dirinya seakan terkurung di Arab Saudi padahal tak melakukan tindak pidana apapun.

"Saya dicekal di sini (Arab Saudi) bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan," ujar Habib Rizieq.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.