Sukses

PDIP Protes Langkah Pemprov DKI Tebang Pohon untuk Trotoar

Pemprov DKI Jakarta dinilai melanggar Perda nomor 8 Tahun 2007, pasal 12G tentang Ketertiban Umum.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI menebang pohon-pohon di kawasan Cikini dan Kramat, Jakarta Pusat untuk proyek revitalisasi trotoar. Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta menyatakan, menolak keras penebangan pohon-pohon di sepanjang jalan mana pun.

“Dengan ini Fraksi PDI Perjuang DPRD DKI Jakarta menyampaikan protes keras terhadap kebijakan Penprov DKI Jakarta menebang pohon,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono di DPRD DKI, Senin (11/11/2019).

Gembong menyebut Pemprov DKI Jakarta sudah melanggar Perda nomor 8 Tahun 2007, pasal 12G tentang Ketertiban Umum.

“Pada Pasal itu disebutkan setiap orang atau badan, dilarang memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman,” ucapnya.

Adanya kebijakan Pemprov DKI mengurangi polusi atau pencemaran dengan memperbanyak jalur ganjil genap dan memperlebar pendestrian tercoreng dengan adanya kebijakan penebangan pohon.

“Padahal pohon merupakan bagian menurunkan pencemaran, tapi justru ditebang,” tutur Gembong.

Anggota Komisi A DPRD DKI itu mengatakan, kalaupun penebangan pohon itu untuk mengantisipasi musim hujan, semestinya yang dipotong adalah ranting-ranting yang sudah rapuh.

“Praktik di lapangan, masih banyak ranting pohon rapuh yang tidak ditebang. Pohon bukan hanya melindungi dari polusi udara saja, tapi juga memperbanyak resapan air dan mempercantik kota,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertanyakan Peran Gubernur

 

Ia menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya mempunyai peran yang sangat signifikan di daerahnya dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup sesuai dengan amanat UU No 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dengan melakukan penebangan itu, Pemprov DKI Jakarta telah sangat bertentangan dengan semangat UU tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Gembong memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.