Sukses

Mahfud Md: Presiden Belum Putuskan Terbitkan Perppu KPK

Mahfud menyatakan, peluang Perppu KPK masih terbuka lebar pasca putusan MK.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, presiden Jokowi hingga saat ini belum memutuskan untuk mengeluarkan Perppu KPK atau tidak. Dia menyatakan, Jokowi bukan tidak akan menerbitkan Perppu melainkan masih menundanya.

"Saya ketemu presiden, duduk dalam satu mobil, Pak Mahfud saya ini bukan tidak ingin terbiktan Perppu tapi belum memutuskan ingin terbitkan atau tidak karena sekarang itu sedang diuji di MK," kata Mahfud saat menemui Koalisi Masyarakat Sipil, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Mahfud menyatakan, peluang Perppu KPK masih terbuka lebar pasca putusan MK.

"Mungkin saja putusan MK keluar tak perlu Perppu kan bagus. Kita lihat dulu putusannya lalu dianalisis apa yang perlu diperbaiki sehingga kita tak perlu buru-buru," jelas Mahfud.

Dalam kacamata hukum, Mahfud mengatakan memang tidak ada salahnya menerbitkan Perppu di tengah proses MK. Hanya, menurut Mahfud, Presiden Jokowi memiliki pandangan etik tersendiri bahwa tak elok membuat tumpang tinduh aturan hukum antara satu dan lainnya.

"Kalau kata Mbak Bivitri engga apa-apa sih, tapi kan kalau kata pak presiden itu kurang sopan kurang etik proses berjalan lalu ditimpa Perppu itu presiden yang menyatakan," kata Mahfud.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Goenawan Muhammad, Emir Salim, Romo Magnis Suseno, Pakar Hukum Bivitri Susanti.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dipersilakan memberikan pandangannya. Namun diskursus yang diagendakan berlangsung selama 50 menit ini dilangsungkan tertutup bagi media dan hanya dibeberkan lewat jumpa pers setelahnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.