Sukses

KPU Usul Penggunaan E-Rekap untuk Efisiensi Anggaran

Arief menjelaskan dengan menggunakan e-rekap maka penghematan pemilu cukup besar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan beberapa hal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mulai dari penggunaan e-rekap untuk Pemilu 2020, penyediaan salinan dalam bentuk digital hingga pemuktahiran data pemilihan berkelanjutan.

"Kami mengusulkan penggunaan e-rekap. Jadi, ini harus diubah di tingkat UU. Sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan. Kalau selama ini kita menggunakan e-rekap dalam sistem kita di situng hanya sebagai bagian penyediaan informasi, tapi tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil pemilu," kata Ketua KPU, Arief Budiman di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Dia menjelaskan dengan menggunakan e-rekap maka penghematan pemilu cukup besar.

"Cuma berapa nilainya sangat bervariasi dari masing-masing daerah, kecamatannya banyak, kabupatennya banyak," ungkap Arief.

Selain menghemat anggaran, kata dia, juga memangkas waktu, termasuk penyediaan salinan dalam bentuk digital, formulir-formulir juga tak perlu dicetak.

"Jadi papperless, pemilu yang ramah lingkungan, kami mendukung pemilu yang ramah lingkungan," ungkap Arief.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengunaan Salinan dalam Bentuk Digital

Arief menjelaskan pihaknya juga mengusulkan saat pemilu nanti terdapat penyediaan salinan dalam bentuk digital. Hal tersebut kata dia akan membuat efisiensi dan tidak lagi membuat bingung para petugas di TPS.

"Kami mengusulkan ini diganti dengan penyediaan salinan dalam bentuk digital. Jadi nanti C1 pleno yang sudah diisi KPPS dipotret, atau formulir C1 discan, lalu hasil scan atau hasil potret itu didistribusikan melalui jaringan elektronik ke seluruh peserta pemilu. Jadi itu nanti dianggap sebagai data atau salinan resmi," ungkap Arief.

Selanjutnya Arief juga mengusulkan adanya pemuktahiran data pemilihan berkelanjutan. Hal tersebut kata dia bertujuan untuk efisiensi agar mempercepat penetapan hasil.

"Jadi kalau pileg, pilpres 35 hari, kalau mungkin maksimal 5 hari kita bisa tau hasilnya. Karena setelah pemilu 2020, pilkada 2020 itu kan tidak ada pemilu sampai 2024, jadi kami mengusulkan ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," ungkap Arief.

Kemudian, transparansi juga bisa lebih jelas dilihat oleh publik. Dari data digitalisisasi tersebut masyarakat dapat mengakses. Sekaligus kata dia, jadi alat untuk kontrol penyelenggara.

"Mudah-mudahan transparansi makin mendukung pemilu kita makin diselenggarakan secara profesional dan berintegritas," ungkap Arief.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.