Sukses

Komitmen Menjaga dan Meningkatkan Kualitas Udara

Pemprov DKI Jakarta saat ini juga concern dalam Perbaikan Kualitas Udara dengan membuat Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yaitu Pengendalian Pencemaran Udara dan menyusun roadmap Jakarta Cleaner Air 2030.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta saat ini juga concern dalam Perbaikan Kualitas Udara dengan membuat Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yaitu Pengendalian Pencemaran Udara dan menyusun roadmap Jakarta Cleaner Air 2030 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dengan 14 Rencana Aksi.

Rencana Aksi tersebut antara lain monitoring kualitas udara, pengembangan transportasi umum ramah lingkungan, penerapan Uji Emisi kendaraan bermotor, pengendalian kualitas udara kegiatan industri, dan penyediaan bahan bakar ramah lingkungan. 

Saat ini yang sudah berjalan adalah pembangunan transportasi massal yaitu MRT dan LRT. Aksi yang segera akan dieksekusi adalah pengadaan bus Transjakarta berbahan bakar listrik, penerapan uji emisi sebagai syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan parkir kendaraan bermotor, serta operasi Lintas Jaya terhadap kendaraan umum yang emisinya melampaui ambang batas. 

Pemprov DKI Jakarta pun menambah 10 unit alat ukur pencemaran udara hingga tahun depan. Pengadaan alat ukur dilakukan untuk mengetahui kadar pencemaran udara di Ibukota. 

Sementara itu, sebagai salah satu BUMD milik Pemporv DKI, PT Transjakarta juga berkomitmen untuk ikut mengendalikan pencemaran udara di Jakarta dari sisi transportasi. Berbagai upaya pun selalu dilakukan untuk mengadakan bus yang ramah lingkungan. 

Direktur Utama Transjakarta, Agung Wicaksono mengatakan, hal pertama yang dilakukan adalah melakukan pembatasan usia kendaraan transportasi umum milik perseroan maupun mitra kerja. 

"Yang kedua, perseroan akan terus mendorong penggunaan angkutan umum dengan bahan bakar ramah lingkungan yaitu armada berbahan bakar gas," katanya. 

Dia mengungkapkan, saat ini ada 300 unit bus milik Transjakarta yang berbahan bakar gas dan memiliki standarisasi euro empat, artinya dari aspek spesifikasi sudah ramah lingkungan. Selanjutnya, Transjakarta akan mendorong penggunaan kendaraan listrik. 

"Kami juga sudah lakukan uji coba tiga unit bus listrik, terdiri dari dua bus besar dan satu bus sedang," bebernya. 

Setelah uji coba selesai, Agung berharap, regulasi yang sedang disiapkan Pemerintah Pusat terkait kendaraan berbahan bakar listrik segera rampung. 

"Setelah kita dapatkan petunjuk yang jelas terkait regulasi itu, tentu akan kita masukan penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum," kata dia. 

Pada Juni lalu, Transjakarta telah melakukan pra-uji coba tiga bus listrik dan telah dimanfaatkan sekitar 13 ribu pengguna jasa bus. Meski masih uji coba, warga berharap bus listrik benar-benar bisa mengaspal di jalanan Ibu Kota. Uji coba sempat dilakukan di beberapa kawasan wisata, seperti Monumen Nasional (Monas), Ancol, dan Taman Mini. 

"Kami akan menekan seminimal mungkin emisi gas buang dari transportasi publik. Warga menyambutnya dengan antusias. Mereka bilang, busnya nyaman, tidak ada mesin, dan tidak ada asap knalpot," katanya. 

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo menambahkan, rencana pengoperasian bus listrik itu didukung dengan percepatan penerbitan pelat kuning untuk uji coba bus listrik dan penyesuaian spesifikasi bus untuk uji coba oleh Kementerian Perhubungan. 

Selanjutnya, percepat dan perbanyak realisasi bus listrik dan dispensasi terhadap ketidaksesuaian spesifikasi pada saat uji coba. Menurut Nadia, saat ini sudah tersedia bus listrik merek MAB (Mobil Anak Bangsa) dan BYD dengan distributor resmi Bakrie Autopart yang sedang dalam jadwal uji coba. Setelah Peraturan Presiden tentang Mobil Listrik terbit, Transjakarta akan melakukan uji coba berbagai merek bus listrik dari pabrikan di dunia, seperti Eropa, Amerika, dan Asia. 

"Tujuannya mengetahui spesifikasi dan ketahanan merek tertentu terhadap cuaca, kondisi jalan, pola lalu lintas, dan berbagai kondisi lain yang ada di Jakarta, termasuk uji coba terhadap genangan tertentu," kata dia. 

Nadia menuturkan, penambahan armada bus listrik akan direalisasikan setelah Transjakarta selesai melakukan uji coba dan yakin terhadap garansi, ketangguhan merek, kesiapan suku cadang, perawatan, pemeliharaan, kesanggupan untuk transfer pengetahuan bagi para mekaniki.

"Untuk jangka panjang, perlu juga pertimbangan pemenuhan konten lokal," katanya. 

Dia menjelaskan, uji coba dilakukan selama 6-12 bulan agar melewati berbagai musim di Jakarta, yakni musim kemarau, hujan, dan banjir.

"Ada 28 merek pabrikan bus listrik dari dalam dan luar negeri yang akan diuji coba," katanya. 

Komitmen datang juga dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Mereka diwajibkan untuk menggunakan sepeda, transportasi umum, serta kendaraan rendah emisi maupun ramah lingkungan setiap hari Selasa sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas udara di Ibukota. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengaplikasian Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. 

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, kebijakan yang mengusung tema "DBM Peduli Kualitas Udara" bertujuan memberi contoh dan mengajak masyarakat menggunakan transportasi umum, bersepeda atau menggunakan kendaraan ramah lingkungan dalam rangka mengurangi potensi pencemaran udara dari sektor transportasi. 

"Upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta harus dilakukan oleh semua pihak. Tidak terkecuali ASN lingkungan Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Bina Marga," ujarnya. 

Dalam instruksi tersebut ASN juga diwajibkan menggunakan sepeda dan atau menggunakan kendaraan rendah emisi sejenisnya pada saat melakukan peninjauan ke lapangan dengan radius jarak dekat. "Peninjauan itu bisa cek trotoar atau jalan. Radius dekat itu antara lima sampai 10 kilometer," terangnya. 

Hari menjelaskan, dalam instruksi tersebut juga diwajibkan kegiatan olahraga sepeda dan peninjauan lapangan Kepala Dinas Bina Marga setiap hari Jumat pagi. 

Rinciannya, minggu pertama dan ketiga dilaksanakan oleh Kantor Dinas Bina Marga dan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat dengan wilayah seputaran Jakarta Pusat. 

"Untuk minggu kedua dan keempat dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur bergabung dengan Unit Pengelola PPP Bina Marga dan Unit Alkal Bina Marga," ungkapnya. 

Ia menambahkan, pembagian jadwal akan disampaikan oleh Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Dinas Bina Marga selaku Ketua Bapor Korpri Dinas Bina Marga maksimal H-1 sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Aturan ini mengikat karena ada sanksinya juga, ada teguran pertama dan kedua. Berlaku sampai dengan waktu yang belum ditentukan," ujarnya. 

Disamping itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta lebih mengintensifkan kegiatan uji emisi kendaraan untuk menekan polusi pembuangan asap kendaraan. 

Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI, Achmad Hariadi mengatakan, uji emisi kendaraan dilakukan untuk mengukur kualitas udara yang dampaknya untuk menekan polusi udara. 

Agar lebih efektif, pihaknya sudah mengusulkan kepada Gubernur dan Polda Metro Jaya untuk  menjadikan uji emisi sebagai salah satu persyaratan pengurusan perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

"Ini penting untuk meningkatkan kualitas udara di Ibukota," ujarnya. 

Sebagai contoh, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Pusat hingga kini telah melakukan uji emisi terhadap 2.363 kendaraan. Jumlah kendaraan yang diuji emisi tersebut melampaui target tahun ini yakni sebanyak 2.000 kendaraan. 

"Kami menargetkan tahun ini bisa melakukan uji emisi terhadap 2.000 kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas," ujar Marsigit, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat. 

Marsigit menyampaikan, uji emisi kendaraan di Jakarta Pusat pada tahun ini hanya dilaksanakan satu kali dan telah dilangsungkan sejak 16-18 Juli lalu di Jalan Asia Afrika Pintu Satu Senayan, Jalan Medan Merdeka Utara dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran. 

"Jumlah total kendaraan yang sudah dilakukan uji emisi ini ternyata melampau target tahun ini. Selama tiga hari itu, kita berhasil uji emisi 2.363 kendaraan," ungkapnya. 

Ia merinci, dari 2.341 kendaraan yang diuji emisi, 22 kendaraan di antaranya dinyatakan tidak lolos uji. Selain itu, uji emisi juga dilakukan terhadap 441 kendaraan berbahan bakar solar. Dari jumlah tersebut, kendaraan yang tidak lolos uji emisi ada sebanyak 203 kendaraan. 

"Kegiatan ini merupakan program dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas udara di Ibukota," tuturnya. 

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penegakan hukum terhadap dua industri yang beroperasi di kawasan Jakarta Timur karena terbukti mencemari udara di luar ambang batas. 

Sidak dan penegakan hukum tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian emisi sumber tidak bergerak dari industri, dan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. 

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, pihaknya memberikan sanksi administratif berupa keharusan untuk memperbaiki kinerja pengendalian emisi cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender. 

Sanksi administratif dikenakan atas dasar emisi yang dihasilkan dari cerobong industri bersangkutan melanggar dan melampaui baku mutu yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha, dan Kepgub Nomor 670 Tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta. 

"Berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Dinas LH DKI Jakarta bersama laboratorium lingkungan yang terakreditasi, menyimpulkan bahwa emisi industri yang bersangkutan melanggar baku mutu emisi," ujarnya. 

Andono menjelaskan, jika permintaan untuk melakukan perbaikan tidak dilakukan maka akan dilakukan pemberian sanksi lanjutan berupa pembekuan izin lingkungan, pencabutan izin, hingga pidana. 

"Kami menginginkan seluruh pelaku industri yang menggunakan cerobong asap bisa mematuhi ketentuan dan memiliki kepedulian tinggi untuk bersama-sama meningkatkan kualitas udara di Jakarta," terangnya. 

Menurutnya, untuk komponen yang diawasi meliputi, pemenuhan ketentuan spesifikasi teknis cerobong, baku mutu udara keluaran, dan kewajiban melakukan pengukuran secara mandiri emisi setiap enam bulan oleh industri bekerjasama dengan laboratorium lingkungan hidup terakreditasi.

"Pelaku industri itu memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada Dinas LH DKI Jakarta," ungkapnya. 

Ia menambahkan, pengawasan kepatuhan industri terhadap ketentuan-ketentuan lingkungan hidup secara rutin telah dilakukan oleh petugas pengawas lingkungan hidup.

"Masyarakat juga dapat membuat aduan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh industri. Kami akan segera menindaklanjutinya," tuturnya. 

Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Djoko Riyanto mengatakan, kualitas udara yang baik tentu juga akan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat.

"Kita ingin di DKI Jakarta setidaknya kualitas udara itu memenuhi ambang batas aman yang ditetapkan World Health Organization atau WHO maupun PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara," ujarnya, Minggu (21/4). 

Ia menambahkan, Dinas LH secara berkala juga menyelenggarakan uji emisi secara gratis. Tujuannya, agar kendaraan yang ada memiliki emisi gas buang yang sesuai standar. 

"Kami juga sudah membuat aplikasi e-Uji Emisi yang bisa diunduh melalui Google Play Store. Masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengecekan secara mandiri," terangnya. Menurutnya, tidak kalah penting dalam meningkatkan kualitas udara adalah dengan memperbanyak pohon atau tanaman. 

"Pohon-pohon atau tanaman itu juga sangat efektif untuk menetralisir polutan di yang mayoritas berasal dari kendaraan bermotor," tandasnya. 

Masyarakat juga dapat turut berperan serta dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta melalui langkah mudah, yaitu menggunakan transportasi umum, menggiatkan berjalan kaki, dan bersepeda.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini