Sukses

Gerindra Ajukan Sekda Saefullah Jadi Kandidat Cawagub DKI Jakarta

Selain Saefullah, Partai Gerindra juga mengajukan tiga nama lainnya sebagai cawagub DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik mengaku, telah mengirimkan empat nama kandidat calon wakil gubernur (cawagub) pengganti Sandiaga Uno ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Empat nama yang dikirimkan yakni, Arnes Lukman, Ferry Juliantono, Ahmad Riza Patria dan Saefullah. Taufik membenarkan, Saefullah yang yang dimaksud yakni Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

"Iya (Saefullah) Sekda," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).

Selain Saefullah, ketiga nama yang diajukan merupakan politikus dari partai pimpinan Prabowo Subianto. Surat dari Partai Gerindra itu dikirimkan pada 17 Oktober 2019.

Selain itu, dalam surat tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani dan Husni Thamrin.

Sebelumnya, dua nama cawagub pengganti Sandiaga Uno yakni Agung Yulianto dan Akhmad Syaikhu telah diajukan di DPRD DKI Jakarta. Akan tetapi hingga saat ini, salah satu diantaranya belum dipilih dan ditentukan sebagai wagub DKI.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Cawagub dari PKS

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengaku, telah menerima dua nama usulan cawagub DKI pengganti Sandiaga Uno. Dua nama itu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Namun, dia menyebut, masih terdapat beberapa proses setelah nama cawagubdiserahkan ke DPRD.

Pertama, pihaknya akan meneruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan paripurna dan panitia khusus (pansus) guna membuat tata tertip teknis pemilihan Wagub DKI.

"Melalui surat ini saya akan meneruskan ke Bamus untuk diagendakan ke dalam paripurna nanti," kata Prasetio di kantor DPRD DKI Jakarta, Senin 4 Maret 2019.

Politikus PDIP menyatakan, surat usulan tersebut telah ditandatangani oleh pimpinan partai pengusung yakni Partai Gerindra dan PKS tingkat daerah ataupun pusat.

Sementara itu, dia menuturkan, teknis pemilihan wagub akan dilakukan secara voting dengan syarat kuorum 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.