Sukses

Prabowo: Wakil Panglima Hak Prerogatif Presiden

Terpisah, Wakil Menhan Wahyu Sakti Trenggono memilih tak menjawab pertanyaan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi kembali membuat gebrakan dengan menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI melalui Perpres yang sudah ditandatanganinya.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan, wakil panglima TNI sepenuhnya hak prerogatif presiden.

"Itu sepenuhnya hak prerogatif presiden," kata Prabowo singkat usai bertemu dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Terpisah, Wakil Menhan Wahyu Sakti Trenggono memilih tak menjawab pertanyaan tersebut. Dia menyerahkan urusan wakil panglima TNI tersebut kepada Menko Polhukam Mahfud Md.

"Wah kalau soal itu, saran saya tanya ke Menko ya yang tepat menjawab," tukasnya.

Sebelumnya, berdasarkan laman setneg.go.id, posisi Wakil Panglima TNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Yang telah ditetapkan 18 Oktober 2019 kemarin, dan sudah diundang-undangkan.

Lebih tepatnya, posisi itu disebut dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Dijelaskan pula, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas Wakil Panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah Perwira Tinggi atau Pati yang berpangkat bintang empat (4).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dihapus di Era Gus Dur

Perlu diketahui, posisi Wakil Panglima ini sudah lama dihapus sejak Presiden keempat RI Abdurahman Wahid alias Gus Dur, melalui Keppres 20 September 2000.

Ialah Fachrur Rozi, Menteri Agama saat ini, yang dicopot Gus Dur sekaligus menjadi Wakil Panglima terakhir. Sebelum akhirnya, sekarang dihidupkan kembali.

Setelah jabatan itu tidak ada dibentuk Kepala Staf Umum (Kasum). Bedanya pos ini diisi oleh jenderal bintang tiga, jelas berada satu tingkat di bawah Kepala Staf.

Sebenarnya, 2015, saat Moeldoko menjabat sebagai Panglima pernah mengusulkan hal tersebut secara resmi ke Presiden Jokowi. Namun, hingga tongkat komando pindah ke tangan Gatot Nurmantyo, usulan tersebut belum mendapatkan jawaban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.