Sukses

PPP: Jabatan Wakil Panglima TNI Tak Perlu Dipersoalkan

Arsul mengatakan, harus berprasangka baik bahwa presiden memang membutuhkan jabatan wakil panglima TNI.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, tidak ada yang perlu dipermasalahkan jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menghidupkan jabatan wakil panglima TNI. Sebab, itu merupakan hak dan kewenangan Jokowi sebagai presiden.

"Karena tugas sebagai menteri dan wamen, toh saya kira penekanannya tongkat komando itu ada pada Panglima TNI. Jadi menurut saya itu bukan jadi hal atau isu yang perlu kita persoalkan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Arsul mengatakan, harus berprasangka baik bahwa presiden memang membutuhkan jabatan tersebut dalam rangka mempercepat reformasi di tubuh TNI. 

Maka dari itu, Jokowi menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.

"Yang menentukan dibutuhkan atau tidaknya presiden sebagai kepala pemerintahan. Kalau sekarang presiden memandang perlu ada wakil panglima TNI sebagai sebagaimana beberapa kementerian perlu ada wakil menteri," kata Arsul.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wakil Panglima TNI

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali membuat gebrakan di masa pemerintahannya kali kedua. Dia menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.

Berdasarkan laman setneg.go.id, posisi itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Yang telah ditetapkan 18 Oktober 2019 kemarin, dan sudah diundang-undangkan.

Lebih tepatnya, posisi itu disebut dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Dalam Pasal 15 ayat 1, tugas Wakil Panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah Perwira Tinggi atau Pati yang berpangkat bintang empat (4).

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.