Sukses

Soal Wakil Panglima TNI, PKS: Jabatan Politik Jadi Gemuk

Sukamta membandingkan jabatan wakil panglima TNI dengan posisi wakil menteri di kabinet Indonesia Maju yang banyak dimunculkan Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengkritik langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.

"Pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk," kata Sukamta, Kamis (7/11/2019).

Sukamta menyebut, keputusan itu bertolak belakang dengan keinginan Jokowi merampingkan birokrasi, salah satunya penghapusan jabatan eselon III dan IV.

Dia membandingkan jabatan wakil panglima TNI dengan posisi wakil menteri di kabinet Indonesia Maju yang banyak dimunculkan Jokowi.

"Kesannya beliau akan merampingkan birokrasi. Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi," kata Sukamta.

Selain itu, Sukamta juga menyoroti Perpres yang dikeluarkan Jokowi yang disebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) TNI. Menurutnya, pada UU TNI tidak ada jabatan wakil panglima.

"Saya tidak tahu apakah Presiden menggunakan rujukan lain atau apa, karena dalam tata aturan perundangan, Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU," ujar Sukamta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpres Wakil Panglima TNI

Sebelumnya, berdasarkan laman setneg.go.id, posisi Wakil Panglima tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Yang telah ditetapkan 18 Oktober 2019 kemarin, dan sudah diundang-undangkan.

Lebih tepatnya, posisi itu disebut dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Dijelaskan pula, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas Wakil Panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah Perwira Tinggi atau Pati yang berpangkat bintang empat (4).

Perlu diketahui, posisi Wakil Panglima ini sudah lama tidak hadir, yang menghapusnya adalah Presiden keempat RI Abdurahman Wahid alias Gus Dur, melalui Keppres tertanggal 20 September 2000.

Ialah Fachrur Rozi, Menteri Agama saat ini, yang dicopot Gus Dur sekaligus menjadi Wakil Panglima terakhir. Sebelum akhirnya, sekarang dihidupkan kembali.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.