Sukses

Komisi I DPR soal Wakil Panglima TNI: Presiden Jawab Kebutuhan Saat Ini

Meutia mengatakan, Wakil Panglima TNI sudah lama diusulkan, yaitu waktu era Moeldoko menjadi Panglima TNI.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI, melalui Perpres yang sudah ditandatanganinya. Jokowi pun dinilai Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengerti kondisi di organisasi TNI sekarang ini.

"Presiden menjawab kebutuhan organisasi TNI saat ini. Pada dasarnya, posisi Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI," ucap Meutya saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).

Dia menuturkan, dengan tiga matra TNI, yang memiliki kekuatan personel yang begitu besar, maka wajar Panglima butuh orang yang bisa membantu perannya.

"Wajar, perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir, apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun luar negeri. Tentu ini perlu diantisipasi," ungkap Meutya.

Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan, Wakil Panglima TNI ini sudah lama diusulkan, yaitu waktu era Moeldoko menjadi Panglima TNI. Sehingga, Presiden memerlukan waktu untuk memikirkannya, dan akhirnya diputuskan mengeluarkan Perpres tersebut.

"Usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru. Sejak Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI sudah diusulkan. Namun Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi Hidupkan Lagi Wakil Panglima TNI

Sebelumnya, berdasarkan laman setneg.go.id, posisi Wakil Panglima tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Yang telah ditetapkan 18 Oktober 2019 kemarin, dan sudah diundang-undangkan.

Lebih tepatnya, posisi itu disebut dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Dijelaskan pula, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas Wakil Panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah Perwira Tinggi atau Pati yang berpangkat bintang empat (4).

Perlu diketahui, posisi Wakil Panglima ini sudah lama tidak hadir, yang menghapusnya adalah Presiden keempat RI Abdurahman Wahid alias Gus Dur, melalui Keppres tertanggal 20 September 2000.

Ialah Fachrur Rozi, Menteri Agama saat ini, yang dicopot Gus Dur sekaligus menjadi Wakil Panglima terakhir. Sebelum akhirnya, sekarang dihidupkan kembali.

Setelah jabatan itu tidak ada dibentuk Kepala Staf Umum (Kasum). Bedanya pos ini diisi oleh jenderal bintang tiga, jelas berada satu tingkat di bawah Kepala Staf.

Sebenarnya, 2015, saat Moeldoko menjabat sebagai Panglima pernah mengusulkan hal tersebut secara resmi ke Presiden Jokowi. Namun, hingga tongkat komando pindah ke tangan Gatot Nurmantyo, usulan tersebut belum mendapatkan jawaban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • Tentara Nasional Indonesia (disingkat menjadi TNI) adalah nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia.
    Tentara Nasional Indonesia (disingkat menjadi TNI) adalah nama untuk angkatan bersenjata dari negara Indonesia.

    TNI

  • Wakil Panglima TNI