Polisi Tembak Mati Residivis Narkoba Jaringan Malaysia di Riau

Polisi Tembak Mati Residivis Narkoba Jaringan Malaysia di Riau

Edi Johan, satu dari empat tersangka yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba di Batam dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, tewas diterjang peluru polisi. Edi Johan adalah residivis kasus narkoba yang ditangkap, setelah tiga tersangka lainnya diringkus polisi.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (7/11/2019), jaringan ini dikendalikan oleh warga negara Malaysia bernama Akiong dan Apeng. Keduanya merupakan narapidana kasus narkoba yang masih mendekam di Lapas Tanjung Pinang.

"Dia memfasilitasi, dia mengendalikan transportasi untuk mengangkut barang. Sarana transportasi ini dilakukan oleh Edi Johan," kata Wadir Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 12,2 kilogram sabu, 220 ektasi, dan 550 butir happy five yang ditemukan di rumah Hengki di Tanjung Pinang. Hengki merupakan kaki tangan Apeng dan Akiong.

Sementara itu, di Medan, Sumatera Utara, seorang kurir narkoba asal Aceh tewas ditembak polisi saat membawa 15 kilogram sabu, Selasa sore, 5 November 2019.

Korban tewas sebelum tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Polisi nyaris ditabrak oleh mobil yang dikemudian tersangka.

Tembakan di bagian kaca depan mobil menembus dada tersangka. Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti 15 bungkus plastik teh merk China berisi 15 kilogram sabu.

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 07 November 2019, 10:40 WIB

Video Terkait

Spotlights