Sukses

Mahfud Md: Dulu Dukung Perppu KPK, Sekarang Jadi Menteri Masa Mau Menentang

Mahfud Md mengatakan, dirinya sudah menyampaikan pendapat soal perlu atau tidaknya dikeluarkan Perppu.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, dirinya sudah menyampaikan pendapat soal perlu atau tidaknya dikeluarkan Perppu. Bahkan dia mendukung itu dikeluarkan.

"Kan sejak awal, sejak sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden. Tapi kita mendukung Perppu," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Dia menuturkan, jika sekarang opsi itu tidak dipilih, maka itu adalah wewenang Presiden.

"Kalau sudah wewenang, kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," ungkap Mahfud.

Dirinya tak mungkin bisa menentang keputusan itu. Apalagi sudah menjadi menteri.

"Sekarang sudah menjadi menteri. Masa mau menentang itu," tukas Mahfud Md.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Jokowi Enggan Keluarkan Perppu

Dia enggan bicara jika ada yang menuding Jokowi sekarang mendukung pelemahan KPK, dengan masih enggannya mengeluarkan Perppu.

"Itu terserah saja. Saya tidak akan mengomentari itu. Sejak dulu mengatakan pelemahan KPK, yang satu mendukung penguatan. Itu kan sudah ada sejak dulu. Itu terserah masing-masing saja," jelas Mahfud.

Dia menuturkan, sekarang ini lebih baik mengerjakan apa yang masih tersedia.

"Kita punya kok kesempatan yang tersisa. Sekarang bagaimana menguatkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Bagaimana mencari Dewan Pengawas yang bagus, bagaimana sekarang KPK didorong menangani kasus-kasus besar. Itu sisa yang tersedia, dan masih terbuka kemungkinan itu. Nanti kita lihat perkembangannya," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.