Sukses

2 Pembobol Paket Kargo Dibekuk Polres Bandara Soetta

Barang yang dibobol yakni paket berisi smartphone yang dikirim melalui jasa pengiriman J&T.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menangkap pembobol barang kiriman melalui kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, barang yang dibobol yakni paket berisi smartphone yang dikirim melalui jasa pengiriman J&T.

"Pada saat diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta, pihak J&T memberangkatkan 16 koli barang berisi smartphone dengan merk Oppo dan Realme, namun ketika sampai di Kargo Kualanamu, hanya tinggal 15 koli," ujar Arie di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (5/11/2019)

Pihak J&T pun lantas melaporkan kehilangan tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mendapatkan laporan tersebut, jajaran Polresta Tangerang langsung bergerak untuk mengetahui kronologis kejadian.

"Saat dilakukan penyelidikan, diketahui paket tersebut hilang saat turun dari pesawat menuju kargo Bandara Kualanamu, akhirnya kita lakukan pemeriksaan terhadap petugas yang saat itu tengah bertugas," jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Arie, didapatilah pelaku yang merupakan petugas Bagage Towing Tractor (BTT) Bandara Kualanamu yakni DI (30) dan S (32).

"DI merupakan Operator BTT berperan sebagai pelaku utama yang mengambil satu koli barang yang berisi empat smartphone, sementara S membantu DI mengeluarkan barang keluar Bandara Kualanamu untuk kemudian dijual," tutur Arie.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijual ke Penadah

Dari hasil pengembangan, pihaknya mendapati BA (26) dan MR (22) yang merupakan penadah dari smartphone curian tersebut. Sementara R (50) yang juga merupakan penadah masih dalam pengejaran.

"BA membeli satu buah smartphone hasil curian dengan setengah harga, sementara MR diperintahkan R (DPO) untuk menjual tiga buah smartphone tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini