Sukses

PKS Ingin RUU KUHP Dibahas Ulang Agar Tak Digugat di MK

Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil membuka peluang RUU KUHP dibahas kembali.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil membuka peluang RUU KUHP dibahas kembali. Namun, Nasir ingin hanya pasal-pasal yang dianggap kontroversial untuk dibahas ulang.

"Kami pikir, itu memang harus diulang kembali hal-hal yang menimbulkan kontroversi. Bisa jadi pesan yang sesungguhnya memang tidak sampai ke yang kontra tadi," ujar Nasir kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).

Nasir berpendapat, karena RUU KUHP dianggap kontroversial oleh beberapa pihak, sedianya para pemangku kepentingan dan pemerhati RUU KUHP ini mencurahkan pemikirannya.

Sehingga, saat RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang tidak lagi menuai kontra dan digugat ke Mahkamah Konstitusi. "Kita ingin agar proses ini berlaku dengan damai sejak awal," ucap Nasir.

Namun, Ia belum tahu kapan kira-kira RUU KUHP bakal dibahas kembali. Nasir menyarankan, harus ada simulasi pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

"Makanya ke depan, saya usulkan harus ada simulasi dan setiap norma itu harus ada simulasi, jadi norma ini seharusnya ada simulasinya," kata Nasir.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Pembahasan Ulang

Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, komisinya bukan membahas total melainkan mensosialisasikannya.

Sosialisasi ini akan menyasar berbagai kelompok masyarakat, terutama para mahasiswa yang sempat berdemo dan memprotes.

"Disosialisasikan ke semua kelompok masyarakat," ujar Herman saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2019).

Anggota Komisi III Arsul Sani menyatakan, tidak akan ada pembahasan ulang atau pembahasan pasal-pasal tertentu di RUU KUHP, termasuk pasal yang diprotes seperti zina dan penghinaan presiden.

Komisi III akan mengubah redaksi untuk memperjelas agar tidak lagi menjadi salah tafsir.

"Gak ada yang dihapus, paling redaksi atau formulasi dan penjelasannya saja yqng disempurnakan," ucapnya.

Pembahasan RUU KUHP untuk sosialisasi dan penyempurnaan RUU KUHP itu, kata Arsul, akan dilakukan usai masuk dalam Prolegnas.

"Ya akan dibahas begitu Prolegnas Lima Tahunan dan Prolegnas Prioritas ditetapkan," tandasnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.