Sukses

KPU Berharap UU Pilkada Direvisi untuk Jegal Mantan Koruptor Mencalonkan Diri

Aturan serupa pernah dibuat KPU pada Pileg 2019, namun dibatalkan MA.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman berharap, UU Pilkada direvisi untuk mengatur pelarangan mantan napi kasus korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kekerasan seksual anak maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

KPU telah menyerahkan draf Peraturan KPU untuk Pilkada 2020 kepada Komisi II DPR. Dalam draf itu, KPU memasukkan larangan mantan napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku kekerasan seksual anak mengikuti kontestasi Pilkada.

Aturan serupa pernah dibuat KPU pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, namun dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Agar hal tersebut tidak terulang, Arief berharap, UU Pilkada direvisi.

"Kami tentu berharap ada revisi terhadap undang-undang. Karena kan semua pihak kalau saya lihat komentarnya, sepanjang ini diatur di dalam undang-undang maka kita bisa terima," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Arief mempertanyakan, komitmen apakah UU Pilkada ini mau direvisi atau tidak. KPU senang jika DPR mau merevisi UU Pilkada. Kendati begitu, KPU tetap memasukkan larangan mantan koruptor maju Pilkada dalam PKPU.

Dia menyebut, banyak kepala daerah yang ditangkap dan ditahan karena kasus korupsi. Ada juga yang pernah menjadi mantan koruptor yang kembali tertangkap karena kasus korupsi.

"Ada yang melakukan berulang, pernah menjadi terpidana korupsi sudah selesai menjalani kemudian mencalonkan lagi menjadi kepala daerah, jadi kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi lagi," kata Arief.

"Ini yang kita enggak mau kan. Jadi saya pikir kalau banyak pihak kemudian melihat seperti ini punya kekhawatiran yang sama dengan yang dikhawatirkan seperti ini ya mestinya ini bisa diterima," ucap Ketua KPU.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larang Eks Napi Maju di Pilkada

KPU dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II menyerahkan draf perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Aturan pelarangan mantan napi kasus korupsi, bandar narkoba, hingga kejahatan seksual anak dimasukan dalam Pasal 4 huruf h.

"Calon gubernur dan wakil gubernur; calon Bupati dan wakil bupati atau wali kota atau wakil walikota memenuhi persyaratan, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam rapat bersama Komisi II.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.