Sukses

Sofyan Basir Bebas, DPR Ingatkan KPK Lebih Hati-Hati

Arteria meminta KPK memulihkan kembali hak dan kehormatan Sofyan Basir.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengingatkan supaya penyidik dan jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih hati-hati dalam menegakkan hukum. Hal itu menyusul vonis bebas terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eks Dirut PLN Sofyan Basir.

Arteria berharap, KPK berkaca terhadap putusan tersebut. Vonis bebas Sofyan Basir diharapkan bisa menjadi pembelajaran sekaligus cambuk bagi KPK.

"Mudah-mudahan jadi pembelajaran, menjadi cambuk bagi KPK khususnya penyidik dan penuntut umum KPK untuk lebih hati-hati lagi, untuk cermat lagi bagaimana melakukan penegakan hukum, tidak hanya penegakan hukum tapi keadilan dan kepastian hukumnya didapat," ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Arteria juga meminta KPK memulihkan kembali hak dan kehormatan Sofyan Basir. Sebab, Sofyan telah menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Yang ada di depan mata kami juga meminta betul untuk KPK memulihkan kembali hak-hak harkat martabat dan kehormatan Sofyan Basir. Karena beliau mau enggak mau kan sudah tunduk kepada hukum negara yaitu menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ucapnya.

Arteria juga meminta semua pihak menghormati dan menghargai keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir. Menurutnya, putusan tersebut sudah tepat.

"Saya pikir sudah dilakukan dengan penuh kehati-hatian, penuh kecermatan, apalagi sidang dilakukan secara terbuka untuk umum," ucap politikus PDIP itu.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Bebas

Diberitakan, Pengadilan Tipikor memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir bebas. Vonis dibacakan Majelis Hakim Ketua Hariono.

"Menyatakan terdakwa Sofyan basir tidak terbukti secara bersalah sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim Hariono membacakan putusan sidang, Senin (4/11).

Kemudian, hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.