Sukses

Hasto PDIP: Presiden Jokowi Berhati-hati Pilih Dewan Pengawas KPK

Jika dilihat dari UU KPK, Dewan Pengawas KPK memiliki tugas penting.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan segera menunjuk anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, sikap Presiden Jokowi menunjukkan kehati-hatian. Sebab, jika dilihat dari UU KPK, Dewan Pengawas KPK memiliki tugas penting.

"Justru dengan melihat tugasnya yang begitu penting, kami meyakini Presiden akan hati-hati dan dengan seksama memilih sosok yang memiliki kredibilitas tinggi untuk bertindak sebagai Dewan Pengawas," kata Hasto di Jakarta, Sabtu (2/11/2019).

Menurut dia, menjadi Dewan Pengawas KPK itu seharusnya tidak pasif. Tapi, lanjut dia, harus memiliki semangat untuk tidak terjebak dengan penyalahgunaan wewenang.

"Agar dia betul-betul mengawasi untuk tidak terjebak dengan penyalahgunaan kewenangan. Tapi pada saat yang sama mengawasi agar misi pemberantasan korupsi itu juga dapat berjalan semakin tinggi. Misalnya melalui kerja sama antar penegak hukum, membangun sistem akuntabilitas," ungkap Hasto.

Oleh karena itu, meski Presiden Jokowi memiliki kemampuan memilih langsung, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tentu akan membentuk tim kecil untuk melakukan seleksi.

"Melihat tugas yang begitu penting, kami yakini meski presiden bisa membentuk secara langsung. Tapi beliau akan membentuk sebuah tim untuk melakukan seleksi atas penunjukkan Dewan Pengawas KPK," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kapan Pelantikan Dewan Pengawas?

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, pelantikan Dewan Pengawas KPK akan digelar bersamaan dengan pimpinan KPK periode 2019-2023. Jadwal pelantikan pimpinan KPK baru direncanakan pada Desember 2019.

"Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan yang ada," ucap Jokowi.

Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas nantinya berisi lima anggota, dengan seseorang merangkap sebagai ketua.

Dewan Pengawas KPK nantinya akan menjabat selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Selain mengawasi dan memberikan izin atau tidak memberikan izin beberapa penindakan KPK, Dewan Pengawas nantinya juga akan menegakkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.