Sukses

PDIP: Langkah Jokowi Tepat Tunggu Uji Materi Sebelum Keluarkan Perppu KPK

Jokowi menghormati proses konstitusional itu, termasuk di dalamnya hak yang dimiliki oleh pihak-pihak untuk mengajukan judicial review terhadap UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih menunggu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-undang KPK sebelum mengeluarkan perppu.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, ini menunjukkan pemerintahan yang baik karena masih menghormati proses di MK.

"Ketika kita mempercayakan kepada para hakim MK yang memiliki sikap kenegarawanan, maka di situlah keputusan akan diambil secara jernih berdasakan prinsip keadilan. Tapi juga berdasarkan seluruh norma tentang pemerintahan yang baik," kata Hasto di Jakarta, Sabtu (2/11/2019).

Karena itu, Hasto menilai apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi adalah langkah yang tepat.

"Jadi apa yang dilakukan oleh presiden satu hal yang memang sangat tepat. Presiden menghormati proses konstitusional itu, termasuk di dalam hak yang dimiliki oleh pihak-pihak untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-undang KPK itu," tukasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ubah Pola Pikir

Menurut Hasto, ada baiknya mengubah pola pikir. Banyak yang skeptis dengan perubahan UU KPK. Tapi, lanjut dia, pada kesempatan inilah pihak terkait dapat menunjukkan kemampuan lebihnya.

"Justru di sini sebuah tantangan, ketika ada pihak yang skeptis dengan perubahan Undang-Undang seolah membunuh pemberantasan korupsi. Ini menjadi sebuah tantangan bagi kita bersama. Dan buat kami sebagai parpol, kami juga punya program-program khusus dalam memberantas korupsi dan mencegah, agar korupsi itu bisa kita lawan bersama," ucap Hasto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.