Sukses

Iuran BPJS Naik, RS Khawatirkan Penumpukan Peserta di Kelas 3

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) memperkirakan bisa terjadi migrasi kelas peserta akibat kebijakan ini.

Jakarta - Kenaikan iuran BPJS dikhawatirkan bisa berdampak negatif. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) memperkirakan bisa terjadi migrasi kelas peserta akibat kebijakan ini.

Kondisi tersebut menjadi sangat mungkin terjadi karena dipengaruhi faktor kemampuan peserta membayar iuran. Sehingga yang dikhawatirkan akan ada penumpukan di kelas 3. Karena peserta kelas 1 dan 2 memilih berpindah karena tak mampu lagi membayar.

"Tapi bisa dibayangkan kenaikan iuran buat migrasi peserta dan pelayanan jadi menumpuk di kelas 3, itu yang dikhawatirkan tidak akan tertangani," ujar Anggota Persi Herman Saputra, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).

Dia menuturkan, dampak kenaikan iuran BPJS akan langsung dirasakan oleh masyarakat. Sedangkan rumah sakit hanya terdampak tidak langsung.

"Dalam keadaan normal RS selalu dikambing hitamkan karena menolak pasien, tempat tidur penuh dan semua kasus," jelasnya.

"Jadi ini keuangan dan diterjemahkan sektor kesehatan tapi statment ini bayangkan pola berfikir moneter dimasukan ke kesehatan," tegasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Naik

Sebelumnya, kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Pasal 29 Perpres 75/2019 menetapkan kenaikan iuran kategori PBI sebesar Rp 42.000 dari Rp 23.000 per orang per bulan. Kenaikan iuran PBI ini berlaku surut per 1 Agustus 2019 untuk 96,6 juta PBI (APBN) dan 37 juta PBI yang ditanggung (APBD).

Tidak hanya menaikan iuran peserta JKN-KIS kategori PBI, dalam Perpres 75/2019 juga ditetapkan besaran iuran bagi peserta mandiri. Namun kenaikan iuran baru akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Peserta ketegori mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan. Kemudian kelas 2 naik dari semula Rp 51.000 jadi Rp 110.000, sedangkan kelas 1 naik menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.0000.

Sementara itu, untuk kategori pekerja penerima upah (PPU) seperti ASN, TNI, dan Polri besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulannya. Dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan peserta dengan batas maksimal gaji Rp 12 juta.

Simak berita Jawapos lainnya di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.