Sukses

Dinas Bina Marga DKI Segera Atur PKL yang Mangkal di Trotoar

Dinas Bina Marga DKI Jakarta segera mengatur pedagang kaki lima (PKL) dan kendaraan yang kerap menggunakan trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Bina Marga DKI Jakarta segera mengatur pedagang kaki lima (PKL) dan kendaraan yang kerap menggunakan trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki.

"PKL kan ada kriterianya. Kita lagi buat kriterianya, lagi dibuat Dinas UMKM," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho seperti dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2019).

Nantinya Dinas UMKM menyodorkan konsep ke Bina Marga. "Misalnya ramah lingkungan, ada jam waktu pedagang. Kemudian ada luasannya," kata dia.

Menurut Hari, nantinya PKL yang ada di trotoar harus menaati aturan yang ditetapkan baik melalui peraturan wali kota atau peraturan gubernur sesuai dengan arahan pimpinan daerah.

"Jadi ada banyak faktor yang ditetapkan, nantinya bisa dikeluarkan lewat peraturan wali kota atau gubernur," kata Hari.

Selain PKL, pihaknya juga akan mengatur kendaraan yang kerap diparkir di trotoar sehingga menghalangi pejalan kaki. Contohnya di salah satu area Kegiatan Strategis Daerah (KSD), yaitu Cikini.

Aturan mengenai penertiban parkir liar itu direncanakan beriringan dengan selesainya pelebaran trotoar di kawasan Cikini.

"Sampai Cikini selesai di Desember mudah-mudahan aturan itu udah keluar. Mudah-mudahan, jadi tidak lagi ada ojek mangkal terus numplek PKL di situ. Itu sudah clear nanti," kata Hari.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banyak Pelanggaran

Berdasarkan pantauan, masih banyak pelanggaran yang terjadi di trotoar mulai dari PKL yang berjualan hingga parkir liar yang menutup jalur pejalan kaki.

Salah satunya di daerah Cikini yang merupakan area KSD dan sedang dilakukan pelebaran jalur pejalan kaki.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.