UMP DKI Jakarta Naik Rp 330 Ribu

UMP DKI Jakarta Naik Rp 330 Ribu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di Balai Kota, pada Jumat, 1 Oktober kemarin.

UMP baru ini dihitung sesuai dengan acuan peraturan, baik Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun peraturan pemerintah.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (2/11/2019), Pemprov DKI menetapkan UMP tahun 2020 sekitar Rp 4,2 juta, dibanding tahun 2019 sebesar Rp 3,9 juta atau naik sekitar Rp 330 ribu.

Kenaikan UMP ini mengikuti ketentuan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Penentuan besaran angka UMP juga telah dibahas Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakatrta.

"UMP DKI Jakarta untuk tahun 2020 mengalami perubahan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Selain menaikkan UMP, Pemprov DKI juga akan memberikan kartu pekerja bagi pekerja yang menerima upah sesuai UMP.

Dengan kartu pekerja, para buruh bisa mendapatkan berbagai fasilitas, yaitu transportasi gratis dengan Jak Lingko, keanggotaan di grosir belanja dengan harga murah, fasilitas KJP plus, serta mendapatkan kuota jalur afirmasi bagi anak-anak sekolah.

Pemberian fasilitas ini dimaksudkan untuk menekan biaya pengeluaran. Sehingga dengan menaikkan upah dan menekan pengeluaran, diharapkan kebutuhan pokok para buruh bisa tercukupi.

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 02 November 2019, 08:32 WIB

Video Terkait

Spotlights