Jelang Akhir Tahun, Tarif Tol Naik

Jelang Akhir Tahun, Tarif Tol Naik

Pemerintah secara resmi menaikan tarif sejumlah ruas tol per tanggal 2 November 2019.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (1/11/2019), sebanyak 18 ruas jalan tol berpotensi mengalami kenaikan tarif.

Seperti diatur dalam undang-undang, penyesuaian tarif tol bisa dilakukan evaluasi dan penyesuaian setiap dua tahun sekali.

Salah satu ruas jalan tol yang mengalami kenaikan yakni jalan Tol Jakarta-Tangerang ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang-Barat Cikupa mulai 2 November 2019.

Kenaikan tarif berlaku untuk Golongan I menjadi Rp 7.500 dari Rp 7.000 sedangkan untuk Golongan II naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500. Namun untuk Golongan III, IV, dan V justru turun mulai dari Rp 500 hingga Rp 5.000 rupiah.

Selain Tol Jakarta-Tangerang, pemerintah pun telah menyetujui kenaikan tarif di 12 ruas jalan tol lainnya.

Kenaikan tarif tol ini pun menuai beragam tanggapan dari masyarakat.

"Normal-normal aja, yang penting itu tadi saya bilang, kemacetan untuk tol kan motor udah ga ada, udah tinggal mobil aja, tapi macet macet juga, contoh Tol Dalam Kota, Lingkar Luarnya kaya Bekasi," kata salah satu pengguna tol Arif.

Ringkasan

Oleh Karlina Sintia Dewi pada 01 November 2019, 18:10 WIB

Video Terkait

Spotlights