Menko Polhukam Punyak Hak Veto Jika Ada Menteri di Bawahnya yang Berselisih

Menko Polhukam Punyak Hak Veto Jika Ada Menteri di Bawahnya yang Berselisih

Menko Polhukam Mahfud Md menggelar rapat koordinasi perdana dengan para menteri terkait di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis, 31 Oktober 2019 kemarin. Sejumlah menteri di bidang politik, hukum, dan keamanan hadir dalam rapat tersebut.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (1/11/2019), usai rakor, Mahfud menjelaskan akan mengkoordinasikan kerja kementrian di bawahnya sesuai dengan visi dan misi Presiden Jokowi.

Namun, jika terjadi perselisihan di antara menteri terkait, maka Menko Polhukam dapat memvetonya.

"Misalnya ada satu kasus, lalu rebutan, kata saya oh itu tugas saya, kata yang satunya oh itu tugas saya, nah itu Menko yang menentukan juga mempertemukan jalan tengah. Kalau kata yang satu harus begini, yang satu harus begitu, maka Menko nanti akan ikut turun tangan sehingga nanti tidak akan terjadi benturan, tidak terjadi kekosongan. Nah itulah yang sebenarnya oleh bapak Presiden itu disebut veto," kata Menko Polhukam Mahfud Md.

Sementara itu, usai ratas di kantor presiden, Menko Polhukam juga menjelaskan deradikalisasi bukan ditujukan kepada penganut agama tertentu.

"Radikalisme ya radikalisme, yang ingin mengganti dasar dan ideologi negara dengan cara melawan aturan-aturan, kemudian merusak cara berfikir generasi baru yang menyebabkan anak berfikiran bahwa bernegara seperti ini dan berkonstitusi seperti ini salah, itu siapapun, orang Islam, atau bukan orang Islam, kalau melakukan hal itu adalah radikal," ucap Mahfud Md.

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 01 November 2019, 11:00 WIB

Video Terkait

Spotlights