Ramai Larangan Penggunaan Cadar di Kementerian

Ramai Larangan Penggunaan Cadar di Kementerian

Menteri Agama Fachrul Razi membantah melarang penggunaan cadar di kementeriannya. Menurut Fachrul, selama ini juga tidak ada aturan atau larangan mengenai pemakaian cadar, termasuk dalam agama sekalipun.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (1/11/2019), jadi dia mempersilahkan jika ada masyarakat yang ingin mengenakannya.

"Kita tidak pernah larang, memang di agama ga ada aturannya, tapi ga ada juga larangan. Ga ada (diatur dalam Kemenag), kita kan pegang aturannya, aturannya tidak ada tapi larangan juga tidak ada, jadi ya silahkan saja," kata Menteri Agama Fachrul Razi.

Di tempat terpisah, anggota DPR mengkritik pernyataan menteri agama soal cadar yang dinilai tidak produktif dan hanya menimbulkan kegaduhan.

"Yang disampaikan oleh menteri agama, saya kira terlalu jauh ya karena belum ada korelasi yang pasti antara pakaian dengan radikal, belum ada penelitian, belum ada kesimpulan. Ada juga orang pakaian rapih, milenial, tapi nembak kaya di New Zealand, bisa juga. Artinya pernyataan Menteri Agama terburu-buru, tergesa-gesa, dan cenderung bikin gaduh," ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, keberatan jika ada pegawai di kementeriannya menggunakan cadar.

"Masing-masing punya hak, orang mengatur kok. Mau pakai (cadar) tuh silahkan, tapi ya di rumah sendiri dong. Kalau anda pegawai kantor, ya harus punya aturan. Mohon maaf orang mau bercadar di rumah boleh, tapi kalau pegawai saya, saya mau lihat, ya gimana saya kan punya aturan dong," ujar Tjahjo Kumolo.

Sejauh ini, pegawai Kemenpan dan RB sudah mengikuti aturan berpakaian, sehingga menteri Tjahjo Kumolo tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran untuk melarang penggunaan cadar.

Ringkasan

Oleh Rio Audhitama Sihombing pada 01 November 2019, 10:15 WIB

Video Terkait

Spotlights