Sukses

Pelaku Pemerasan di JPO Semanggi Ditangkap

Tersangka PS diketahui telah lebih dari satu kali melakukan pemerasan di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman yang terjadi di JPO Semanggi, Jakarta Selatan. Tersangka PS diketahui telah lebih dari satu kali melakukan pemerasan di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO). PS ditangkap saat sedang beraksi. 

Tersangka tidak menggunakan benda tajam dalam aksinya. Dia hanya menakut-nakuti dan mengancam dengan kata-kata akan melukai korban bila tidak menuruti kemauannya. Tersangka PS selalu melakukan aksinya pada malam hari.

"Tersangka PS dia tidak menggunakan sajam (senjata tajam) dalam memeras korban, hanya dengan ucapan. Dia memilih korban yang dianggap lemah dan jalan sendiri," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019). 

Penangkapan PS terjadi sesaat setelah dia melakukan aksinya, Jumat, 25 Oktober. Dalam laporannya, korban yang saat itu hendak pulang dari kampus diadang oleh PS saat di JPO. 

PS lalu meminta korban menyerahkan semua isi tasnya, termasuk isi dompet dan 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A10. Pelaku bahkan mengancam akan melukai korban kalau berani bilang ke orang lain. 

  

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Kali Beraksi di JPO Semanggi

Pada saat bersamaan, seorang security/pengamanan Trans Jakarta di JPO semanggi melihat kejadian tersebut dan langsung mengamankan tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

"Dalam kasus ini pelaku mengaku baru dua kali melalukan aksi pemerasan di JPO semanggi. Atas perlakuannya dia dijerat Pasal 368 dan Pasal 335, ancaman penjara di atas 5 tahun," Ucap Argo.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.