Sukses

DPR Akan Sahkan Idham Azis Jadi Kapolri di Rapat Paripurna Siang Ini

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri terpilih segera dilakukan dalam rapat paripurna, pukul 14.00 WIB, Kamis (31/10/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan Komjen Idham Azis sebagai Kapolri terpilih segera dilakukan dalam rapat paripurna, pukul 14.00 WIB, Kamis (31/10/2019). Pengesahan itu akan dilakukan setelah rapat konsultasi Badan Musyawarah (Bamus) rampung.

"Kan kemarin sudah komisi, fit proper. Berarti nanti Bamus, kalau Bamus sudah berarti paripurna kan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Dia menilai Idham Azis mampu mengemban tugas sebagai Kapolri. Termasuk kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Dasco yakin kasus itu bisa segera diselesaikan.

"Saya pikir beliau sebagai kapolri tentu kewenangannya lebih besar. Sehingga nanti soal penuntasan perkara yang masih tertunda bisa di selesaikan dengan kewenangan sebagai Kapolri," ujar Dasco.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin enggan berkomentar banyak soal Komisi III yang tidak menanyakan penanganan kasus Novel dalam uji kelayakan dan kepatutan. Menurut dia, itu adalah domain Komisi III.

"Pimpinan DPR tidak masuk ke wilayah teknis dalam sistem secara politik dan administrasi karena kita sebagai speaker of parlemen kita membatasi diri untuk masuk ke wilayah teknis yang ada kewenangannya di Komisi III," ucap soal fit and proper test Idham Azis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terpilih Secara Aklamasi

Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyetujui Komjen Idham Aziz sebagai Kapolri yang baru secara aklamasi. Keputusan tersebut berdasarkan keputusan masing-masing fraksi partai dalam fit and proper test calon Kapolri.

"Seluruh fraksi aklamasi untuk setujui Komjen Idham menjadi kapolri. Yang mana sore ini keputusan tingkat pertama dan sore ini bersurat pada pimpinan DPR untuk besok agendakan dalam rapat paripurna," kata Ketua Komisi III Herman Herry.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini