Sukses

Menko Polhukam Segera Bahas Omnibus Law dengan Menkumham

Kemenko Polhukam belum mengetahui jumlah regulasi yang memerlukan omnibus law karena sedang dilakukan inventarisasi oleh Kemenkumham.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md segera membahas pembentukan omnibus law dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

"Nanti, hari Kamis (31/10/2019), kami akan rapat dulu dengan Kemenkumham, kita akan bicarakan. Omnibus law itu harus diklasifikasi juga di bidang apa," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (29/10/2019).

Ia menjelaskan, omnibus law merupakan suatu aturan hukum untuk menyelesaikan berbagai aturan hukum yang materinya sama, tapi diatur secara berbeda dan berbenturan satu sama lain sehingga perlu diatur melalui satu pintu.

Dengan kata lain, omnibus law merupakan sebuah undang-undang yang dibuat untuk mencabut atau mengubah beberapa regulasi sekaligus. Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah serta menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

"Misalnya, pemilihan gubernur/wakil gubernur bertentangan dengan cara pemilihan DPR, DPRD, DPD. Pasal ini menyatakan penyelenggaraan pemilu diserahkan ke KPU, kok pasal itu tidak. Kok pasal itu misal diserahkan ke Bawaslu," ujar Mahfud.

Contoh lain, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, aturan soal hak guna usaha (HGU) yang sering berbeda antarkementerian, juga bisa dibuatkan omnibus law.

Sejauh ini, kata dia, Kemenko Polhukam belum mengetahui jumlah regulasi yang memerlukan omnibus law karena sedang dilakukan inventarisasi oleh Kemenkumham.

"Belum, mungkin ada 74 UU bertentangan satu sama lain, dikelompokkan jadi dua UU omnibus law. Bukan mengubah itu semua, tetapi ada pasal-pasal yang biasanya tak cocok satu sama lain, lalu diatur satu pintu," kata Mahfud seperti dikutip Antara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 UU Besar Omnibus Law

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menyebutkan sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud Md soal omnibus law. Terkait omnibus law, Yasonna mengaku sudah memanggil beberapa pejabat eselon 1 di Kemenkumham untuk fokus dan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan.

"Saya langsung kemarin memanggil beberapa pimpinan eselon I untuk fokus segera mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mempercepat omnibus law yang disampaikan Bapak Presiden pada waktu pidato pertama beliau pada pelantikan presiden di sidang paripurna MPR yang lalu," ujarnya.

Pada 20 Oktober 2019 di hadapan sidang umum paripurna MPR, Presiden RI Joko Widodo mengatakan pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.