Sukses

Fakta-Fakta Penganiayaan Remaja oleh Kades di NTT karena Dituduh Mencuri

Alasan penganiayaan karena Noviana Baru dituduh mencuri cincin emas milik seorang warga di Desa Beitahu, NTT.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video dugaan penganiayaan yang terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) viral. Korban penganiayaan itu bernama Noviana Baru (16).

Remaja itu dianiaya Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau, hingga nyaris tewas. Alasannya, Noviana Baru dituduh mencuri cincin emas milik seorang warga di Desa Beitahu, NTT.

Video penyiksaan itu viral setelah akun Phutra Mountain mengunggah videonya ke Facebook. Dalam video tersebut, Noviana diikat kedua tangannya dan digantung.

Nampak salah seorang pemuda bertubuh kekar dan tinggi menghujam pukulan ke wajah korban Noviana berkali-kali.

Berikut fakta-fakta penganiayaan yang dialami Noviana Baru di NTT dihimpun Liputan6.com:

 

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Viral di Media Sosial

Noviana Baru (16), remaja warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, dianiaya Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau, hingga nyaris tewas.

Noviana dianiaya karena dituduh mencuri cincin emas mlik seorang warga di Desa Beitahu. Video penyiksaan itu viral setelah akun Phutra Mountain mengunggah videonya ke Facebook.

Dalam video tersebut, Noviana diikat kedua tangannya dan digantung. Nampak salah seorang pemuda bertubuh kekar dan tinggi menghujam pukulan ke wajah korban berkali-kali.

Sementara korban dalam kondisi tak berdaya karena masih dalam posisi terikat. Aksi main hakim sendiri ini diduga di pimpin oleh sang kepala desa dan sejumlah warga yang disaksikan oleh keluarga korban dan warga desa setempat.

 

3 dari 7 halaman

Dituduh Curi Cincin

Penyiksaan itu bermula pada hari Kamis, 17 Oktober 2019 sekitar pukul 18.30 Wita, korban yang bernama Noviana Baru pergi ke rumah milik Rince Molin untuk mengambil ponsel yang dititipkan sebelumnya untuk melakukan pengisian baterai.

Usai mengambil ponsel miliknya, tiba-tiba korban diteriaki oleh Rince Molin telah mengambil cincin miliknya.

Teriakan Rince Molin yang kini diperiksa sebagai saksi oleh Polsek Kobalima, didengar oleh Margareta Hoar yang saat itu sedang mengikuti ibadah dekat rumah korban.

Usai ibadah, Margareta Hoar kemudian menemui korban sambil memegang sebatang kayu, yang kemudian memukul kepala korban sebanyak tiga kali.

Tidak sampai di situ, korban yang sedang berada di rumah milik Bei Rafu Berek di Desa Babulu Selatan, langsung dijemput oleh ibu kandungnya untuk diantarkan ke pemilik cincin. Korban pun dibawa ke rumah Niko Meak, ayah kandung Rince Molin.

 

4 dari 7 halaman

Disetrum Listrik

Tiba di rumah Niko Meak, korban dibawa ke ruang tamu. Di ruangan itu terdapat sebuah ember telah diisi dengan air, serta sebuah kabel telanjang yang juga dihubungkan dengan arus listrik.

Korban ditanya oleh Niko Meak apakah telah mengambil cincin milik anaknya, korban menjawab jika dirinya tidak mengambil apapun dari dalam rumah Rince Molin.

Mendengar jawaban korban, Melki Tes yang telah dilaporkan juga ke polisi, menyuruh korban untuk mencelupkan jarinya ke ember berisi air, yang sudah dialiri arus listrik.

Margareta Hora kemudian kembali memukul kepala dan wajah korban menggunakan tangan, lalu menyeret ke teras rumah.

Di teras rumah tersebut korban juga sudah melihat beberapa orang berkumpul termasuk Kepala Desa Babulu Selatan Paulus Lau, yang memegang seutas tali dan diikatkan diatas atap teras rumah.

Kedua tangan korban kemudian diikat ke belakang oleh Paulus Lau dan ditarik ke atas sehingga posisi tubuh korban menggantung.

Korban yang tak berdaya lalu ditinju oleh seorang pria bertubuh kekar. Tindakan main hakim sendiri ini juga disaksikan oleh para keluarga korban, yang akhirnya melaporkan kejadian ini di Polsek Kobalima.

 

5 dari 7 halaman

Sudah Dilaporkan dan Saksi Diperiksa

Kapolsek Kobalima AKP Marthen Pelokila kepada Liputan6.com mengaku, telah menerima laporan dari keluarga sejak Kamis, 24 Oktober 2019 dan sementara para saksi sedang diambil keterangan oleh penyidik.

"Keluarga dan korban sudah datang dari hari Kamis dan sementara kita dengar keterangan dari para saksi. Korban dan banyak saksi yang diperiksa dan sementara pemberkasan," katanya, Senin, 28 Oktober 2019.

Marthen mengatakan, para saksi sudah diambil keterangan masing-masing, maka pihaknya akan menetapkan siapa pelaku dalam kasus ini siapapun dia.

"Terkait terlibat kepala desa setempat, nanti kita sampai disitu karena kita periksa saksi-saksi secara lengkap, nanti menentukan siapa-siapa pasti semua dapat. Kita akan profesional karena bukan kepala desanya, tapi pribadi dia dan kita akan periksa juga," tegasnya.

 

6 dari 7 halaman

Kepala Desa Ditangkap

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules A Abast menyampaikan, pihaknya telah menangkap Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan terhadap remaja perempuan di wilayahnya lantaran dituding mencuri sebuah cincin milik warga.

"Kepala desa sudah ditangkap dan diamankan Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kobalima," tutur Jules saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).

Menurut Jules, si kepala desa sebelumnya memang berada di Timor Leste karena mengikuti acara kedukaan di sana.

"Direncanakan setelah selesai pemeriksaan akan dibawa ke Polres Belu untuk menjalani proses pemeriksaan dan proses penyidikan selanjutnya yang akan ditangani oleh penyidik Polres Belu," kata Jules.

Polisi sendiri telah mengamankan enam orang pelaku. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh kepala Desa Babulu Selatan Paulus Lau, yang disaksikan oleh warga lainnya dan keluarga korban.

 

7 dari 7 halaman

Korban dalam Pendampingan PPPA

Korban kini tengah mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polres Belu. Tujuannya untuk mengantisipasi trauma yang dialami korban setelah mendapatkan penyiksaan di depan umum.

"Untuk korban kita wajib dampingi karena masih dibawah umur. Terhadap enam orang warga yang dilaporkan keluarga korban, kita sudah amankan dan kita akan proses kasus ini sehingga terus berlanjut hingga di persidangan," ujar Jules.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.