Sukses

Kapolda Metro Janji Serius Tangani Kasus Debt Collector

Gatot menegaskan, pihaknya tak main-main dalam menindak debt collector yang selalu merasahkan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya serius menangani kasus penagih utang (debt collector) yang meresahkan warga. Pihak tak akan menunggu laporan dalam menindak debt collector.

"Kalau kita tahu kita bisa langsung menindak itu," kata Gatot di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

"Siapapun yang melaporkan, masyarakat, siapa atau polisi tahu bisa kita langsung proses secara hukum. Ini akan jadi atensi kita," sambungnya.

Gatot menegaskan, pihaknya tak main-main dalam menindak debt collector yang selalu merasahkan masyarakat. Salah satunya menangkap dan memproses debt collector yang berada di kawasan Jakarta Barat belum lama ini.

"Nanti akan kita proses sesuai ketentuan hukumnya. Kan sudah ditangkap pelakunya nanti akan kita lihat apa ada yang menyuruh dan sebagainya akan kita proses semuanya," tegasnya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Barat menangkap delapan orang debt collector termasuk direktur yang bekerja di PT Hai Sua Jaya Sentosa, pada Kamis (24/10/2019). Saat ini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyekap Direktur PT Maxima Engkos Kosasih di dalam hotel selama lima hari.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil, lima unit sepeda motor, tujuh unit handphone, satu company profile PT Hai Sua Jaya Sentosa dan satu surat perjanjian.

Reporter: Nur Habibi

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.