Sukses

4 Hal tentang Pelarangan Odong-Odong di Jakarta

Dengan adanya pelarangan, para pelaku usaha odong-odong pun ketar-ketir.

Liputan6.com, Jakarta - Odong-Odong belakangan ramai diperbincangkan warga Ibu Kota. Hal itu lantaran Dinas Perhubungan Jakarta melarang odong-odong beroperasi.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pelarangan pengoperasian odong-odong tersebut didasarkan pada aturan hukum.

Dengan adanya aturan itu, para pelaku usaha odong-odong pun ketar-ketir. Mereka bingung karena pendapatan mereka lumayan dari usaha tersebut.

Rupanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan kelonggaran odong-odong dapat beroperasi di lokasi tertentu.

Berikut 4 hal tentang kabar pelarangan odong-odong beroperasi di Ibu Kota dihimpun Liputan6.com:

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Berdasarkan Undang-Undang

Dinas Perhubungan Jakarta diketahui telah melarang keberadaan odong-odong mengaspal di jalanan Ibu Kota. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pelarangan tersebut didasarkan pada aturan hukum.

"Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, kemudian Peraturan Pemerintah 55, PP 74, dan terakhir Perda 5 Tahun 2014, itu tidak diperbolehkan," kata Syafrin di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu 27 Oktober 2019.

Syafrin menyebutkan, dalam UU Nomor 22 dikatakan, setiap kendaraan bermotor yang ada di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana yang telah ditetapkan.

"Oleh sebab itu, kita ingin menghadirkan transportasi yang selamat, aman dan nyaman bagi masyarakat. Sekarang kan Jak Lingko itu masih gratis dia. Masyarakat kenapa tidak memilih itu (Jak Lingko)," ucap Syafrin.

 

3 dari 5 halaman

Sudah Mengimbau Pemilik Odong-Odong

Syafrin juga mengimbau kepada pemilik odong-odong untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraannya. Sebab, kendaraan tersebut tidak layak digunakan apalagi hingga dipaksakan mengangkut penumpang.

"Daripada yang bersangkutan menghadirkan kendaraan odong-odong ke masyarakat yang mengabaikan aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan," katanya.

Syafrin juga mengatakan, pihaknya telah melakukan razia bagi odong-odong yang melintas di jalan umum Jakarta.

"Sudah ada razia. Kemarin kita stop operasi 2 sampai 3 odong-odong di Jaktim," terangnya.

 

4 dari 5 halaman

Masih Tetap Bisa Beroperasi

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, odong-odong masih bisa beroperasi di wilayah tertentu selain jalan raya.

"Silakan Anda beroperasi di kawasan-kawasan yang selama ini sudah menjadi wilayah operasinya, seperti di jalan lingkungan ataupun di lapangan terbuka, tapi jangan beroperasi di jalan raya," ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019.

Syafrin menuturkan, tidak akan ada masalah dalam hal pengoperasian selama kendaraan bermotor hasil modifikasi itu berada di wilayah wisata.

Sebab, kendaraan yang melintas di jalan raya sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Peraturan Pemerintah No 55, Peraturan Pemerintah No 74, dan Perda No 5 Tahun 2014.

Dalam payung hukum, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Dalam hal ini, resiko keamanan odong-odong jika beroperasi di jalan cukup tinggi. Sebab, bentuk kendaraan modifikasi yang memanjang dan tak sesuai standar itu bisa mencelakai pengguna kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.

"Yang bersangkutan masuk ke jalan raya tentu ini akan membahayakan keselamatan, apakah itu penumpang odong-odong itu sendiri maupun lalu lintas lainnya yang ada di jalan raya tersebut," jelasnya.

 

5 dari 5 halaman

Akan Ditindak Bila Melanggar

Guna menertibkan kendaraan yang melintas di jalan raya, Syafrin menuturkan bahwa pihaknya pun akan melakukan proses hukum terhadap odong-odong yang masih nekat melintas di jalan raya.

Namun sebelum melakukan tindakan hukum, pihak Dinas Perhubungan DKI telah melakukan sosialisasi terhadap operator odong-odong.

"Sejak Agustus kami sedang mensosialisasikan kepada para pemilik odong-odong untuk melakukan atau tidak beroperasi di jalan raya dan setelah lebih kurang 2 bulan kemarin kita lakukan sosialisasi, kita inventarisasi, nah sekarang sudah masuk dalam tahapan penegakan hukum," dia mengakhiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.