Sukses

Mulan Jameela Klaim KPK Bolehkan Dirinya Terima Endorse

Mulan berdalih melakukan promosi dalam kapasitas dirinya sebagai artis.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR sekaligus penyanyi Mulan Jameela mengklaim sudah berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah endorsement. Hal tersebut berkaitan dengan endorse kacamata yang dia terima beberapa waktu lalu.

Menurut Mulan, KPK memperbolehkan dirinya menerima endorse atau mempromosikan barang kendati berstatus sebagai pejabat publik. Menurutnya, endorsement bukan bentuk gratifikasi.

"Saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak KPK dan sudah ada tabayyun istilahnya, hal-hal apa yang istilahnya ruang lingkup atau batasan-batasan apa anggota dewan yang tidak boleh dilakukan," ujar Mulan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Istri musikus Ahmad Dhani itu berdalih melakukan promosi dalam kapasitas dirinya sebagai artis.

"Kalau sejauh endorsement atau paid promote atau jadi mungkin model iklan itu enggak apa-apa. Karena profesi kita juga sebagai artis," ucap Mulan.

Legislator dari Partai Gerindra itu mengklaim status pekerjaannya sebagai anggota dewan dan artis berbeda. Dia mengaku melaksanakan fungsinya sebagai artis untuk melakukan promosi suatu produk.

"Pada saat saya menerima endorsement atau paid promote, saya menjalani fungsi sebagai artis. Dan itu insyaallah tidak menyalahi peraturan," jelas Mulan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disentil KPK

Sebelumnya, KPK menegur Mulan Jameela karena menerima endorse kacamata mewah. Mulan melakukan promosi aksesoris mewah itu di akun Instagram pribadinya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengingatkan agar Mulan menjaga etika sebagai pejabat publik. Saut menanggapi polemik unggahan Mulan di akun Instagram. Dalam postingannya, Mulan memperlihatkan tiga kacamata mewah nan mahal.

"Isu utama dari jatuhnya sesosok rezim atau perorangan itu sering masuk dari pintu yang sesederhana, seseorang ditraktir minum kopi di warung, apalagi kacamata bermerek," ujar Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Saut mengingatkan agar Mulan tak mudah menerima sesuatu sebagai pejabat negara. Penerimaan sesuatu yang berhubungan dengan jabatan bisa disebut sebagai gratifikasi.

"Potongan (rabat) atau diskon saja direkomendasikan untuk ditolak, atau dilaporkan ketika anda seorang penyelenggara negara. Karena sulit dipahami bahwa pemberian itu tidak ada kaitan dengan posisi anda sebagai penyelenggara negara," kata Saut.

Saut pun menyarankan segala bentuk penerimaan bagi penyelenggara negara, termasuk Mulan, lebih baik segera dilaporkan kepada KPK 30 hari setelah penerimaan. Nanti biar KPK yang akan memutuskan, apakah penerimaan tersebut masuk dalam gratifikasi atau tidak.

"Ya saran saya dilaporkan saja ke KPK," kata Saut.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.