Sukses

Mantan Hakim Agung: Kejagung Sudah Penuhi Prosedur Keadilan Hukum

Menurut Abdul Gani, prosedur yang dilakukan Kejagung sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

Liputan6.com, Jakarta - Sampai saat ini, kinerja Kejaksaan Agung (kejagung) di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah cukup bagus. Dalam kasus Jiwasaraya, Kejagung juga sudah memenuhi prosedur-prosedur hukum yang mengandung keadilan hukum.

Demikian pujian mantan Hakim Agung yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Gani Abdullah, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Menurut Abdul Gani, prosedur yang dilakukan Kejagung sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Dari keterangan dan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan ini menjadi bekal Kejagung untuk terus mengusut tuntas kasus tersebut seadil-adilnya sesuai barang bukti yang ada.

Gani juga menilai Kejagung akan menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menelan kerugiaan negara hingga Rp 16,81 triliun itu. Penetapan tersangka baru bisa diumumkan setelah Kejagung mendapat sejumlah bukti yang menguatkan.

"Pemeriksaan saksi oleh Kejagung sudah mencapai ratusan orang hingga kini, tidak menutup kemungkinan nama tersangka baru berasal dari saksi yang sudah diperiksa," ungkap Gani.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penetapan tersangka baru, katanya, bisa diumumkan setelah Kejagung mendapatkan sejumlah bukti yang menguatkan. Pemeriksaan saksi oleh Kejagung sudah mencapai ratusan orang hingga kini, sehingga tidak menutup kemungkinan nama tersangka baru berasal dari saksi yang sudah diperiksa.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan Enam Tersangka

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Keenam tersangka sudah tiga kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keenamnya juga harus mendekam di sel tahanan yang berbeda-beda.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.