Sukses

KPK Akan Periksa Istri Eks Menpora Imam Nahrawi Hari Ini

Dia akan dimintai keterangan terkait kasus suap dana hibah KONI dan gratifikasi yang menjerat suaminya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Shobibah Rohmah, istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Dia akan dimintai keterangan terkait kasus suap dana hibah KONI dan gratifikasi yang menjerat suaminya.

"Shobibah Rohmah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (24/10/2019).

Selain Shobibah, KPK juga turut memanggil seorang dari pihak swasta yakni Shirley F Gerung. Shirley juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.